BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar ke Credit Union Aek Nabara 22 April 2026

- Selasa, 21 April 2026 | 08:25 WIB
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar ke Credit Union Aek Nabara 22 April 2026

PARADAPOS.COM - Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian dana penuh sebesar Rp 28 miliar kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, setelah pertemuan yang difasilitasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana oleh oknum bank sebelumnya.

Komitmen Pengembalian Dana dan Apresiasi

Dalam keterangannya, Putrama menegaskan bahwa solusi telah ditemukan bersama pihak Credit Union. Proses pengembalian dana milik jemaat tersebut akan dilakukan secara penuh, sesuai dengan jumlah yang diminta.

"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," jelasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap situasi yang terjadi.

Evaluasi dan Langkah Ke Depan

Menanggapi pertanyaan mengenai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Putrama mengakui bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi nasabah dan penerapan prinsip know your employee yang lebih ketat di internal perbankan.

"Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ujar dia.

Lebih lanjut, Putrama menyebut telah ada kesepakatan dengan perwakilan CU untuk mengedepankan edukasi keuangan. "Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambungnya.

Dirut BNI itu memastikan tidak akan ada kendala dalam proses pengembalian dana besok. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan telah diserahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara. "Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," imbuh Putrama.

Kilas Balik Kasus

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari laporan Suster Natalia Situmorang, bendahara CU Paroki Aek Nabara. Ia mengungkap kronologi kecurigaan yang berawal dari gagalnya pencairan deposito investasi senilai Rp 10 miliar pada Desember 2025 untuk kebutuhan gereja.

Pencairan dana yang tertunda itu memicu investigasi yang akhirnya mengungkap dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI unit setempat. Suster Natalia menuturkan, hingga Januari 2026, pihak bank masih berjanji proses pencairan sedang berjalan.

"Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, 'siap suster, sudah sedang diproses'," tutur Natalia mengisahkan.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang besar, tetapi juga meninggalkan keprihatinan mendalam di tengah jemaat yang mempercayakan dananya.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar