PARADAPOS.COM - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang pada Selasa, 21 April 2026. Majelis hakim memutuskan dakwaan penelantaran istri dan anak terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini sekaligus memulihkan hak asuh anak yang selama ini menjadi salah satu poin sengketa dalam perkara tersebut.
Putusan Bebas dan Pemulihan Hak Asuh
Setelah melalui serangkaian persidangan, vonis bebas akhirnya dibacakan di ruang sidang. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan yang diajukan. Selain membebaskan Mokris Lay dari segala tuntutan, pengadilan juga mengeluarkan perintah untuk mengembalikan hak asuh anak kepadanya. Keputusan ini secara hukum dianggap telah memulihkan nama baik dan hak-hak sipilnya sebagai warga negara.
Pandangan Kuasa Hukum Terkait Kelemahan Perkara
Kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, menyambut baik putusan tersebut. Ia dan timnya sejak awal menilai materi dakwaan memiliki kelemahan mendasar dari segi alat bukti.
"Dari awal kami melihat perkara ini lemah dari sisi pembuktian. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup," ungkap Kapitan.
Ia menambahkan bahwa timnya tetap waspada dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan, sesuai dengan arahan klien mereka di kemudian hari.
Penutup Proses Hukum
Dengan dibacakannya putusan ini, proses hukum yang sempat menyita perhatian publik secara resmi berakhir. Vonis bebas tersebut menandai akhir dari sebuah babak pemeriksaan di pengadilan, sekaligus mengembalikan posisi Mokris Lay dalam pandangan hukum. Kasus ini kembali mengingatkan tentang prinsip praduga tak bersalah dan pentingnya standar pembuktian yang tinggi dalam setiap proses peradilan.
Artikel Terkait
16.757 Jemaah Haji Indonesia Timur Akan Berangkat dari Makassar Mulai April 2026
22 April: Hari Bumi, KTT Asia-Afrika, dan Jejak Sejarah Dunia dalam Satu Tanggal
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Parepare
Pegadaian Umumkan Harga Buyback Emas Tiga Merek Utama per 22 April 2026