PARADAPOS.COM - Seorang pria lanjut usia berinisial MMA (61) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membunuh selingkuhannya, SS (41), di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena korban menolak ajakan berhubungan badan pada dini hari. Pelaku kini telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, mengungkapkan bahwa insiden nahas tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam. Lokasinya berada di sebuah hotel yang terletak di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun terakhir.
"Karena sakit hati dan kecewa terhadap teman kencannya yang menolak untuk berhubungan badan kembali pada pukul 04.00 WIB," jelas Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Proses Pembunuhan yang Keji
Suasana malam di hotel tersebut berubah mencekam saat pertengkaran terjadi di antara keduanya. Pelaku yang emosi tak mampu mengendalikan amarahnya. Ia kemudian melampiaskan kekesalannya dengan cara yang sangat brutal.
"Pelaku mencekik leher dan menyekap mulut korban hingga meregang nyawa," tutur AKBP Doly Nelson Nainggolan menggambarkan aksi pelaku.
Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh seorang pekerja hotel pada Senin (20/4) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan mayat tersebut sontak membuat geger para staf hotel yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Penegakan Hukum Berjalan Cepat
Mendapat laporan tersebut, tim kepolisian dari Polres Batu Bara bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban. Proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti pun langsung dilakukan di tempat kejadian perkara.
Saat ini, MMA telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Batu Bara. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan bahayanya kekerasan yang dipicu oleh masalah asmara dan penolakan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
SPBU Serentak Turunkan Harga Solar Nonsubsidi per 1 Juli 2026, Pertamina Pangkas Hingga Rp3.300 per Liter
IHSG Melemah 0,55 Persen di Tengah Penguatan Bursa Asia, Tertekan Aksi Jual Saham Big Cap
Shin Tae-yong Terancam Sanksi Larangan Melatih di Korsel Akibat Dugaan Kekerasan ke Pemain Ulsan HD
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Plt