PARADAPOS.COM - Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Ko Erwin, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4/2026) petang. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran narkoba.
Ketiganya adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anak mereka, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Kedatangan mereka di markas kepolisian pusat itu menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang menjerat suami sekaligus ayah mereka.
Kedatangan di Bareskrim: Diborgol dan Tertutup
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tiba sekitar pukul 17.20 WIB. Suasana di sekitar gedung tampak tegang. Ketiganya berusaha menutupi wajah dengan jaket saat berjalan masuk. Mereka tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah menunggu sejak siang.
Yang menarik perhatian, ketiganya terlihat dalam keadaan diborgol. Penyidik yang mendampingi mereka juga membawa koper dan beberapa tas. Benda-benda itu diduga kuat berisi barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan di NTB.
Aset Mewah Disita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya terbatas pada barang bukti narkotika, tetapi juga merambah ke aset-aset yang diduga hasil pencucian uang.
"Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," jelas Eko pada Jumat malam.
Pernyataan itu menegaskan bahwa polisi tidak hanya membidik jaringan pengedar, tetapi juga aliran hartanya.
Jejak Ko Erwin dan Kaitan dengan Eks Kapolres
Nama Ko Erwin sendiri bukanlah wajah baru dalam catatan kriminal. Sebelum keluarganya diboyong ke Jakarta, Bareskrim lebih dulu meringkus Ko Erwin. Ia diduga kuat sebagai pemasok sabu-sabu dan bahkan disebut menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasus ini semakin rumit karena melibatkan oknum penegak hukum. Ko Erwin terseret dalam perkara yang sama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari hasil penyidikan Polda NTB, terungkap bahwa Ko Erwin adalah pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Didik sendiri diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Kini, dengan penangkapan istri dan anak-anaknya, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dasco Dinilai Figur Kunci Pemersatu Politik, Mahasiswa Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Integritas
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara untuk AS
Purnawirawan Panglima TNI Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kebijakan Pertahanan Nasional
Menteri Keuangan Usul Tarif Lintas Selat Malaka, Singapura Langsung Tolak