PARADAPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Sumatera Utara pada akhir April 2026. Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung implementasi koperasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan sekaligus penguatan potensi pangan lokal. Dalam kunjungan tersebut, Arifah menekankan pentingnya peran aktif perempuan sebagai penggerak utama ekonomi desa, terutama di sektor pengolahan dan distribusi pangan.
Perempuan sebagai Penggerak Utama Koperasi
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Helvetia, yang berada di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia Tengah, Kota Medan. Koperasi ini dibentuk pada Mei 2025 dan resmi diluncurkan pada September 2025. Yang menarik, komposisi anggotanya didominasi oleh perempuan, mencapai sekitar 80 persen.
Menurut Arifah, keterlibatan perempuan di sini bukan sekadar pelengkap. Ia melihatnya sebagai kunci utama agar koperasi bisa berjalan lebih inklusif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga.
“Perempuan bukan hanya bagian dari koperasi, tetapi kunci penggerak. Keterlibatan aktif perempuan membuat KDMP lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga,” jelasnya.
Koperasi Berbasis Potensi Lokal
Di titik lain, yaitu KDMP Medan Krio, pola serupa juga terlihat. Di sana, anggota PKK mengambil peran sebagai pengurus koperasi sekaligus mengelola usaha berbasis hasil pertanian lokal. Suasana di lapangan menunjukkan bahwa koperasi ini tidak sekadar menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menyentuh langsung kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Arifah menambahkan, “KDMP perlu memberi ruang luas bagi perempuan untuk terlibat aktif, terutama dalam pengolahan dan distribusi bahan pangan lokal sebagai kekuatan ekonomi desa.” Ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 April 2026.
Dukungan dari DPR dan Landasan Kebijakan
Kunjungan Menteri PPPA itu turut didampingi oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Husni. Ia menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi yang berbasis pada potensi desa. Menurutnya, koperasi Merah Putih harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara mandiri.
“Koperasi Merah Putih perlu memastikan kebutuhan masyarakat dipenuhi dari desa, oleh desa, dan untuk desa, termasuk melalui pemanfaatan pangan lokal,” tuturnya.
Di sisi kebijakan, pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan KDMP. Dasar hukumnya antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Data Terkini: Puluhan Ribu Koperasi Berbadan Hukum
Hingga 15 Februari 2026, tercatat sebanyak 83.330 koperasi desa dan kelurahan telah berbadan hukum. Ribuan di antaranya berada di Sumatera Utara dan berkembang menjadi salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan. Angka ini menunjukkan bahwa gerakan koperasi berbasis desa mulai menunjukkan geliat yang serius, meskipun tantangan di lapangan masih tetap ada, terutama dalam hal pendampingan dan akses pasar.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Brasil, Maroko, dan Skotlandia Kembali Bertemu di Grup Piala Dunia 2026, Ulangi Kenangan 1998
Sejarah Duel Afrika vs Asia di Piala Dunia: 46 Gol, 16 Laga, dan Persaingan yang Makin Ketat Menuju 2026
Pemerintah Tetapkan Empat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Sepanjang Mei 2026
Volume Angkutan Barang KAI Daop 8 Surabaya Naik 10 Persen pada Triwulan I 2026