"Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan," kata Awiek kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM memberikan solusi terhadap perlaku usaha kecil, bukan mempersempit peluang usaha. Sebab, keberadaan warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.
"Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil," ucapnya.
Awiek mengatakan, membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.
Dia melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, imbauan itu lebih tepat jika diberlakukan untuk toko-toko seperti minimarket yang pengelolanya adalah pengusaha besar.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Ungkap Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sah Secara Agama