Sidang Penyiraman Air keras Aktivis KontraS, Lima Personel BAIS TNI Bersaksi

- Rabu, 06 Mei 2026 | 05:00 WIB
Sidang Penyiraman Air keras Aktivis KontraS, Lima Personel BAIS TNI Bersaksi
PARADAPOS.COM - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kelima saksi tersebut telah disumpah oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangan. Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto. Suasana ruang sidang tampak tegang saat para saksi memasuki ruangan satu per satu dengan seragam dinas lengkap.

Proses Sumpah Saksi Sebelum Pemeriksaan

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memimpin proses pengambilan sumpah. Suaranya tegas terdengar di ruang sidang yang hening. Ia menekankan bobot sumpah yang diucapkan para saksi, baik secara hukum maupun agama. "Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama. Secara agama dibawa sumpah kita puji Alquran. Apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham ya, itu secara agama," ujar Ketua Majelis Hakim. Hakim kemudian mengingatkan secara spesifik mengenai konsekuensi hukum apabila keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta. Ia menekankan bahwa para saksi harus menyampaikan apa yang benar-benar dialami, diketahui, dan dilihat sendiri tanpa ada tambahan atau pengurangan. "Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya. Di dalam KUHP, 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya," kata hakim.

Peran Saksi dalam Mengungkap Fakta

Para saksi yang merupakan personel aktif BAIS TNI ini dianggap memiliki pengetahuan langsung terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara. Keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap rantai peristiwa dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Dengan telah diambilnya sumpah, majelis hakim berharap setiap keterangan yang keluar dari mulut para saksi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Sidang pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum terdakwa.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar