PARADAPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara resmi meminta Oditur Militer dan penasihat hukum untuk menghadirkan seorang ahli kimia dalam sidang kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan ini muncul karena majelis hakim menilai perlu ada penjelasan ilmiah mengenai kandungan dan tingkat bahaya dari cairan yang diduga disiramkan oleh para terdakwa. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
Hakim Minta Penjelasan Ilmiah soal Kandungan Cairan
Dalam persidangan yang berlangsung cukup alot, hakim ketua menyoroti ketidakjelasan komposisi cairan yang digunakan para terdakwa. Menurutnya, spekulasi tanpa dasar ilmiah tidak bisa dijadikan pegangan dalam memutus perkara. Oleh karena itu, kehadiran seorang ahli kimia dinilai mutlak diperlukan.
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu untuk cairan-cairan ini, yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim menegaskan bahwa kandungan cairan yang disiramkan kepada Andrie Yunus harus dijelaskan secara rinci di persidangan. Apalagi, salah satu saksi yang dihadirkan pada hari itu, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sempat menyampaikan pengakuan para terdakwa mengenai cairan tersebut.
"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu," lanjut hakim dengan nada tegas.
Reaksi Campuran Pembersih Karat dan Air Aki
Hakim menekankan bahwa hanya seorang ahli di bidang kimia atau cairan yang mampu menjelaskan reaksi dari campuran pembersih karat dan air aki mobil. Ia ingin mengetahui secara pasti tingkat bahaya dari campuran tersebut, terutama dampaknya jika mengenai kulit manusia.
"Bagaimana kita menentukan kandungannya seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu ahli itu, kita kan tidak bisa," kata hakim sambil menatap ke arah meja Oditur.
Ia kemudian menambahkan dengan nada meminta, "Iya kan, kita perlu jelas ini. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti pada persidangan berikutnya."
Suasana ruang sidang sempat hening sejenak saat hakim menyampaikan permintaan tersebut. Beberapa pengunjung yang hadir tampak mencatat poin-poin penting yang disampaikan majelis hakim.
Kesaksian Soal Pengakuan Terdakwa
Sebelumnya, saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku melakukan pendalaman terhadap para terdakwa setelah melihat kondisi fisik dua di antara mereka yang tampak gosong. Keanehan inilah yang mendorongnya untuk menggali lebih jauh peristiwa yang terjadi.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Saat hakim bertanya langsung mengenai jenis cairan yang digunakan, saksi pun menjawab berdasarkan pengakuan para terdakwa. "Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim. "Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat. (Dicampur dengan) air aki mobil," jawab Alwi mantap.
Keterangan ini menambah keyakinan majelis hakim bahwa persidangan membutuhkan pendapat ahli untuk memastikan tingkat kekerasan dan dampak dari aksi penyiraman tersebut. Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli kimia yang dihadirkan oleh Oditur Militer.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hakim Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Aksi Terdakwa Amatir dan Memalukan, Coreng Nama BAIS
Kompolnas Resmi Berkantor di Graha Sentana Bertepatan dengan HUT ke-20, Siap Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital
Seorang Siswa SD di Lombok Timur Jadi Korban Tren Handstand Viral, Dokter Peringatkan Risiko Cedera Serius
Empat Dokter Magang Meninggal dalam Tiga Bulan, Pakar Desak Evaluasi Total Program Internship