PARADAPOS.COM - Perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada Februari 2026 mendadak menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi dan pengamat ekonomi. Sebuah kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengungkapkan adanya risiko serius yang mengancam kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional Indonesia. Temuan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "ART dan Kedaulatan Negara" yang digelar oleh Menteng Kleb di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Mei 2026. Suasana diskusi berlangsung cukup intens, mengingat perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Mei 2026, hanya hitungan hari setelah kajian tersebut dipublikasikan.
Struktur Perjanjian yang Dinilai Timpang
Dalam forum tersebut, Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo, tampil sebagai pembicara utama. Dengan nada tegas namun terukur, ia memaparkan hasil analisis timnya yang menyoroti ketidakseimbangan dalam perjanjian bilateral ini. Menurutnya, beban kewajiban yang harus ditanggung Indonesia jauh lebih berat dibandingkan manfaat yang diperoleh.
"Indonesia ini menanggung lebih banyak kewajiban, sementara manfaat ekonomi lebih dominan mengalir ke pihak Amerika Serikat," ujar Rimawan di hadapan puluhan peserta yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa ART mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan—mulai dari tarif, standar produk, hingga regulasi investasi—tanpa adanya kewajiban setara dari pihak AS. Kondisi ini, lanjutnya, dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi secara mandiri.
"Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebijakan domestik," tegasnya sambil menunjuk slide presentasi yang menampilkan data perbandingan kewajiban kedua negara.
Klausul Pembelian Produk Asing dan Inefisiensi Ekonomi
Rimawan juga menyoroti salah satu klausul yang paling kontroversial dalam perjanjian tersebut. Pasalnya, ART mewajibkan Indonesia untuk memfasilitasi pembelian produk-produk Amerika oleh perusahaan dalam negeri. Menurutnya, klausul ini berpotensi menciptakan inefisiensi besar dalam perekonomian nasional, terutama jika produk lokal sebenarnya mampu bersaing dari segi kualitas dan harga.
Ia pun menyayangkan minimnya transparansi selama proses negosiasi perjanjian ini. Publik dan bahkan para akademisi baru mengetahui detail perjanjian setelah dokumen tersebut diumumkan secara resmi.
"Kami telah mempelajari, kami memutuskan untuk melakukan analisis dampak. Tapi itu sudah terlambat, kami tahu belakangan setelah diumumkan. Sama saat kita ikut BOP," kata Rimawan, merujuk pada pengalaman serupa di masa lalu.
Evaluasi atau Pembatalan: Dua Opsi yang Tersisa
Lebih jauh lagi, Rimawan memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait konsekuensi finansial dan kedaulatan jika perjanjian ini tetap diteruskan tanpa perubahan berarti. Berdasarkan kajian timnya, pilihan terbaik bagi Indonesia saat ini adalah melakukan evaluasi total—atau bahkan pembatalan jika diperlukan.
"Tapi biaya menolak ART lebih murah ketimbang kita menerima ART," cetusnya lagi, mendapat anggukan dari sejumlah peserta diskusi.
Pernyataan ini tentu bukan tanpa dasar. Tim peneliti FEB UGM telah menghitung secara cermat dampak ekonomi jangka pendek dan jangka panjang dari implementasi ART. Hasilnya, beban yang harus ditanggung Indonesia diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan potensi keuntungan yang dijanjikan.
Dampak Hukum dan Sektor Usaha Domestik
Secara teknis, implementasi ART diprediksi akan mengacak-acak tatanan hukum di tanah air. Tim peneliti mencatat sedikitnya ada 117 regulasi, mulai dari level undang-undang hingga peraturan teknis, yang perlu disesuaikan atau direvisi demi mengakomodasi kepentingan perjanjian tersebut. Proses revisi ini tentu memakan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Dampak paling nyata diperkirakan akan langsung memukul sektor usaha domestik, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka harus menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor asal AS yang masuk dengan berbagai kemudahan akses pasar. Para pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah diprediksi akan kesulitan bertahan.
Rekomendasi Mendesak untuk Pemerintah dan DPR
Mengingat implementasi perjanjian ini sudah dijadwalkan pada 19 Mei 2026, Rimawan merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan penelaahan mendalam. Waktu yang tersisa memang terbilang sempit, namun menurutnya masih ada celah untuk melakukan negosiasi ulang atau setidaknya menunda implementasi.
Langkah ini dinilai krusial mengingat implikasinya yang sangat strategis bagi masa depan kepentingan nasional dan posisi geopolitik Indonesia di kancah global. Jika perjanjian ini tetap dilaksanakan tanpa evaluasi yang komprehensif, bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan kendali atas arah kebijakan ekonominya sendiri dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Polisi Sidrap Tangkap Dua Pemeran Konten Porno Live TikTok, Raup Ratusan Juta dari Gift Penonton
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Tewaskan 16 Orang, Dipicu Percikan Api
Kecelakaan Maut di Muratara: Bus ALS dan Truk Tangki Tabrakan, 16 Orang Tewas Terbakar
Pemerintah Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Dugaan Pencabulan oleh Kiai, Pelaku Kabur ke Luar Jateng