Ditjenpas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial di Seluruh Indonesia

- Rabu, 06 Mei 2026 | 13:25 WIB
Ditjenpas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial di Seluruh Indonesia
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara resmi telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, sekaligus menandai pergeseran paradigma sistem pemasyarakatan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan hal tersebut dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Tangerang, Banten, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ribuan Lokasi dan Mitra Siap Mendukung

Dalam pemaparannya, Agus mengungkapkan bahwa persiapan ini tidak hanya menyangkut jumlah lokasi. "Ditjenpas telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.808 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya dalam seminar yang berlangsung secara hybrid tersebut. Jumlah ini, menurutnya, menunjukkan kesiapan infrastruktur dan jejaring yang cukup matang. Dukungan dari berbagai mitra, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga swadaya masyarakat, menjadi kunci agar pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Revolusi Paradigma Pemasyarakatan

Lebih dari sekadar angka, Agus menekankan bahwa perubahan ini adalah sebuah revolusi paradigma. Ia menjelaskan bahwa pemasyarakatan kini tidak lagi diposisikan sebagai tempat pembuangan akhir bagi narapidana. Sebaliknya, sistem ini berdiri di hulu sebagai tonggak utama proses reintegrasi sosial. "Inilah fondasi filosofis mengapa KUHP dan KUHAP baru serta UU Pemasyarakatan dilahirkan," tegas mantan Wakapolri tersebut. Menurutnya, perubahan hukum pidana nasional ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir di seluruh lini aparat penegak hukum.

Alternatif Hukuman di Luar Penjara

Pidana kerja sosial sendiri memiliki dasar hukum yang jelas. Sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hukuman ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang tidak mengharuskan seseorang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Agus pun mendorong adanya pembedaan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi bagi para pelanggar hukum. Ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan cara yang sama. “Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji, kami harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” kata Agus. Pernyataan ini menjadi penegas bahwa fokus utama transformasi adalah meninggalkan pola pikir lama yang hanya mengandalkan pemenjaraan. Ke depannya, pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pada kebutuhan individu pelanggar hukum akan menjadi prioritas.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar