KPRP Rekomendasikan Penguatan Kewenangan Kompolnas, Termasuk Investigasi Pelanggaran Etik Polri

- Kamis, 07 Mei 2026 | 04:00 WIB
KPRP Rekomendasikan Penguatan Kewenangan Kompolnas, Termasuk Investigasi Pelanggaran Etik Polri
PARADAPOS.COM - JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Rekomendasi ini mencakup perubahan signifikan, mulai dari penghapusan unsur ex-officio, perluasan kewenangan investigasi pelanggaran etik, hingga kemungkinan anggota Kompolnas duduk sebagai hakim dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Usulan ini disampaikan Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta, sebagai respons atas sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan institusi kepolisian.

Posisi Strategis Kompolnas dalam Sistem Pengawasan

Dalam diskusi yang digelar KPRP, posisi Kompolnas menjadi salah satu topik utama yang dibahas. Lembaga ini dinilai memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam tata kelola Polri. “Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas,” ujar Ahmad Dofiri. “Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” lanjutnya. Selama ini, peran Kompolnas lebih banyak berkutat pada perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, KPRP mendorong agar lembaga ini diperkuat dari tiga aspek sekaligus: keanggotaan, komposisi, dan kewenangan.

Penghapusan Unsur Ex-Officio demi Independensi

Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penghapusan unsur ex-officio dalam struktur Kompolnas. Selama ini, keberadaan unsur tersebut dinilai mengurangi independensi lembaga pengawas. “Ke depan, dikuatkan terkait dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Dofiri. Menurut rencana, seluruh anggota Kompolnas nantinya akan dipilih dari unsur masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pengawasan yang lebih objektif dan bebas dari kepentingan institusional.

Kewenangan Investigasi dan Keterlibatan dalam Sidang Etik

Tak hanya soal keanggotaan, kewenangan Kompolnas juga akan diperluas secara signifikan. Lembaga ini diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi terhadap pelanggaran kode etik Polri. “Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ungkap Dofiri. Meski demikian, proses persidangan etik tetap menjadi domain Komisi Kode Etik Polri. Kompolnas baru akan terlibat jika perkara yang ditangani dinilai besar dan menjadi perhatian publik. “Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada. Ya. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” papar Dofiri.

Rekomendasi Mengikat dan Kekuatan Eksekutorial

Lebih jauh lagi, rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas nantinya tidak lagi bersifat opsional. KPRP mengusulkan agar rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira. Jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Itu pengawasan,” tutup Dofiri. Dengan rangkaian usulan ini, KPRP berharap Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga dinilai sebagai respons atas tuntutan publik yang selama ini menyoroti lemahnya pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini