DPR Desak Pemerintah Jamin Pendidikan dan Pemulihan Trauma Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

- Kamis, 07 Mei 2026 | 08:50 WIB
DPR Desak Pemerintah Jamin Pendidikan dan Pemulihan Trauma Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak pemerintah menjamin keberlanjutan pendidikan dan pemulihan trauma bagi puluhan santriwati korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 7 Mei 2026, politisi Partai NasDem itu menekankan hak belajar para korban tidak boleh terhenti meskipun mereka harus direlokasi. Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes berinisial AH sebagai tersangka pada 28 April 2026, dengan dugaan perbuatan yang telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Hak Belajar dan Pemulihan Trauma Jadi Prioritas

Dini Rahmania menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban. “Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah wajib memastikan proses penyembuhan psikologis berjalan optimal. “Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” tuturnya dengan nada tegas. Menurutnya, pemulihan mental bukanlah satu-satunya hal yang krusial. Ia juga menyoroti risiko putus sekolah yang mengancam para santriwati. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera bergerak.

Skema Relokasi ke Pesantren Lain

Dini meminta Kemenag tidak hanya berfokus pada proses hukum, melainkan juga pada masa depan pendidikan para korban. “Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” jelasnya. Langkah ini dinilai penting agar para santriwati tetap mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif dan bebas dari tekanan.

Kronologi dan Kendala Hukum

Proses pengungkapan kasus ini tidak berjalan mulus. Meskipun laporan awal sudah masuk sejak tahun 2024, penyidikan sempat terhambat. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan tekanan yang dialami korban menjadi kendala utama di tahap awal. Namun, kepolisian kini telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dini mengingatkan bahwa pondok pesantren sejatinya adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk dibina akhlak dan ilmunya. “Segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan agama harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ungkapnya. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi pendidikan dari oknum predator.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini