Polisi Sidrap Tangkap Dua Pemeran Konten Porno Live TikTok, Raup Ratusan Juta dari Gift Penonton

- Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB
Polisi Sidrap Tangkap Dua Pemeran Konten Porno Live TikTok, Raup Ratusan Juta dari Gift Penonton

PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Sidrap) mengungkap motif di balik aksi siaran langsung bermuatan pornografi yang viral di TikTok. Dua orang pemeran, seorang perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki berinisial RC (26), ditangkap setelah video mereka beredar luas. Keduanya mengaku menjalankan aksi tersebut untuk meraup keuntungan finansial dari para penonton yang memberikan hadiah atau gift selama siaran berlangsung.

Peristiwa ini terkuak setelah rekaman siaran langsung yang memperlihatkan adegan tidak senonoh itu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pasangan tersebut bukan pertama kalinya melakukan aksi serupa.

Modus Siaran Langsung Berbalut Tantangan

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick memaparkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang terbagi rapi. PA bertugas menawarkan konten pornografi berbayar kepada penonton. Sementara itu, RC yang berperan sebagai pemeran pria, menginisiasi dan mengarahkan jalannya siaran langsung di TikTok.

“PA menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki RC mengajak PA untuk melakukan live streaming melalui TikTok,” ujar Welfrick dalam keterangannya.

Bukan hanya di satu platform, RC juga mengarahkan aksi serupa berlanjut ke Instagram. Pola yang digunakan cukup sistematis. Penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung dan mengirimkan gift. Mereka yang memberikan poin tertinggi dinyatakan sebagai pemenang, sementara yang kalah harus menerima hukuman sesuai permintaan penonton.

“Penonton diarahkan berkomunikasi melalui pesan langsung lalu mengirimkan hadiah (gift). Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi. Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton, seperti membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu,” jelasnya.

Barang Bukti dan Keuntungan yang Diraup

Dari tangan kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sidrap, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dua unit ponsel—iPhone 11 Pro Max milik PA dan iPhone 11 milik RC—satu pasang baju warna pink, serta rekaman video hasil siaran langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, PA mengaku telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial. Dari aksi tersebut, ia mampu meraup keuntungan sekitar Rp 300.000. Sementara itu, RC mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1.500.000.

“PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 300.000. Sedangkan RC meraup keuntungan sebanyak Rp 1.500.000,” ungkap Welfrick.

Jerat Hukum dan Ancaman Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, video siaran langsung tersebut mendadak viral setelah memperlihatkan adegan yang tidak pantas. Dalam rekaman yang beredar, wanita tersebut mulanya asyik berjoget secara erotis hingga akhirnya menunjukkan area intimnya. Sesekali, pasangan itu melakukan interaksi di mana sang wanita terlihat mengikuti tantangan dari rekan prianya.

Tantangan tersebut berujung pada tindakan memamerkan area intim secara terbuka di depan kamera. Rekaman itu kemudian diambil oleh penonton dan disebarluaskan ke berbagai platform. Video bokep yang viral tersebut diduga terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar