Puluhan Platform Media Bantah Jadi Mitra Bakom, Sebut Namanya Dicatut Tanpa Persetujuan

- Kamis, 07 Mei 2026 | 08:25 WIB
Puluhan Platform Media Bantah Jadi Mitra Bakom, Sebut Namanya Dicatut Tanpa Persetujuan

PARADAPOS.COM - Gelombang penolakan datang dari puluhan platform media digital yang disebut-sebut telah digandeng pemerintah sebagai mitra komunikasi publik. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengumumkan kerja sama dengan New Media Forum atau yang dikenal sebagai “homeless media” pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta. Namun, sejumlah nama yang tercantum dalam daftar justru membantah keras keterlibatan mereka, menimbulkan kegaduhan di ruang publik digital. Langkah ini diambil Bakom untuk memperluas jangkauan komunikasi pemerintah, tetapi justru menuai kontroversi karena banyak pihak merasa namanya dicatut tanpa persetujuan.

Alasan Pemerintah Menggandeng Homeless Media

Dalam pengumuman resminya, Muhammad Qodari menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan strategi untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya kanal digital sebagai realitas komunikasi masa kini.

“Kehadiran teman-teman New Media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tetapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realita media atau realita komunikasi digital sebagai bentuk dari perkembangan teknologi dan sosial kemasyarakatan,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta.

Bakom mendaftarkan sekitar 26 platform yang dianggap mewakili ekosistem media baru. Daftar tersebut mencakup nama-nama seperti Folkative, Indozone, Dagelan, Indomusikgram, Infipop, USS Feeds, Bapak-bapak ID, Menjadi Manusia, GNFI, Creativox, Kok Bisa, Taubatters, dan Pandemictalks. Selain itu, ada pula Kawan Hawa, Volix, Ngomongin Uang, Big Alpha, Goodstats, Hai Dudu, Proud Project, Kumpul Leaders, CXO Media, The Mapple Media, Melodi Alam, Mahasiswa dan Jakarta, serta Mature Indonesia.

Gelombang Bantahan dari Berbagai Pihak

Alih-alih menyambut baik, sejumlah platform yang disebut justru bereaksi cepat. Narasi, melalui akun Instagram resminya, menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak bergabung dalam forum tersebut. Pihak Narasi beralasan bahwa mereka adalah media resmi yang telah terdaftar di Dewan Pers, sehingga tidak masuk dalam kategori “homeless media”.

Bapak2id, salah satu akun humor yang namanya ikut disebut, juga angkat bicara. Mereka mengaku kaget dan tidak memahami asal-usul kabar tersebut. “KAGA, KAMI KAGA IKUTAN! Dan kami kaga tergabung di mana-mana. Kami aja kaget denger kabar ini. Kami sama sekali tidak terlibat, kaga hadir dan kaga ngarti soal itu,” tulisnya dalam pernyataan resmi di media sosial.

Sementara itu, Big Alpha memberikan klarifikasi yang sedikit berbeda. Mereka mengakui bahwa platformnya memang terdaftar sebagai anggota New Media Forum. Namun, mereka menegaskan tidak pernah direkrut secara langsung oleh Bakom untuk menjadi mitra dalam menjalankan program-program pemerintah. “Kami tidak dilibatkan dalam kesepakatan apa pun dengan Bakom,” demikian bunyi pernyataan mereka.

Kontroversi yang Menguji Kredibilitas

Kejadian ini menyoroti celah komunikasi antara pemerintah dan pelaku industri media digital. Di satu sisi, Bakom ingin memanfaatkan popularitas platform-platform tersebut untuk menyebarkan informasi. Di sisi lain, banyak platform merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan tata kelola kemitraan publik di era digital.

Belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Bakom mengenai bantahan yang berdatangan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya, apakah pemerintah akan merevisi daftar mitra atau justru memperkuat koordinasi dengan para pelaku media baru. Yang jelas, insiden ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dua arah sebelum mengumumkan kerja sama publik.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar