paradapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Terkait Kasus Eddy Hiariej
Dengan penolakan gugatan praperadilan, Imelda menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tetap akan berlanjut.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.***
Artikel asli: portalyogya.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai