paradapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Artikel Terkait
Prabowo Malu, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dipecat Gerindra Usai Umroh Saat Banjir
Menko Zulhas Santai Tanggapi Tudingan Sebagai Penyebab Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar
Laporan Strategi AS 4 Desember Picu Kritik Eropa: Analisis Pergeseran Aliansi Transatlantik
Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Ditangkap! Diduga Tipu 87 Pasangan Pengantin