PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penguatan fungsi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) cukup diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Kepolisian, tanpa perlu membentuk regulasi baru yang terpisah. Pernyataan ini disampaikan di Mabes Polri, Kamis 8 Mei 2026, sebagai respons terhadap rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Langkah ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan upaya reformasi internal dan pengawasan eksternal di tubuh institusi kepolisian.
Revisi UU Dinilai Cukup untuk Perkuat Kompolnas
Di tengah hiruk-pikuk gedung Mabes Polri, Sigit menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian sudah mencakup pengaturan yang diperlukan. “Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” kata Sigit.
Ia menambahkan bahwa penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas tetap dapat dilakukan tanpa harus membuat regulasi baru secara terpisah. “Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.
Sigit juga menekankan bahwa Polri terbuka terhadap pengawasan yang lebih ketat sebagai bagian dari reformasi institusi. Termasuk, melalui penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal.
Usulan Pembentukan UU Khusus Kompolnas
Di sisi lain, mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus tentang Kompolnas. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memperkuat dasar hukum lembaga pengawas eksternal Polri.
Poengky menilai penguatan itu penting agar Kompolnas memiliki kewenangan yang lebih nyata, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian. Ia juga menyoroti bahwa selama ini rekomendasi Kompolnas kerap tidak bersifat mengikat dan jarang dijalankan.
“Karena itu, reformasi Polri juga perlu dibarengi dengan reformasi Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Dorongan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri
Tak hanya dari individu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) juga ikut mendorong penguatan kewenangan Kompolnas. Lembaga ini merekomendasikan agar Kompolnas memiliki peran yang lebih besar, termasuk dalam pengawasan etik di tubuh Polri.
Suasana di ruang diskusi terasa serius ketika para pengamat dan pegiat reformasi kepolisian saling bertukar pandangan. Mereka sepakat bahwa pengawasan eksternal yang kuat adalah kunci untuk menjaga akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PPIH Jadwalkan Pendorongan Terakhir Jemaah Haji dari Makkah ke Madinah, 66 Persen Sudah Pulang ke Indonesia
Kemendikdasmen Gelontorkan Rp14,23 Miliar untuk Revitalisasi 18 Sekolah di Kepulauan Nias
Putra Tri Ramadani Finis Keempat di Innsbruck, Samai Poin Legenda Adam Ondra
Jadwal Salat dan Buka Puasa DKI Jakarta Senin 22 Juni 2026, Imsak Pukul 04.30 WIB