PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, secara terbuka mengkritik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menuding Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan tindakan immoral. Dalam sebuah forum diskusi, Marsudi menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tanpa disertai bukti syari dan saksi hukumnya haram. Pernyataan ini memicu reaksi berantai, mulai dari bantahan Kepala Staf Kepresidenan hingga tindakan tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menurunkan video pernyataan Amien Rais dari ruang publik.
Kritik MUI: Tuduhan Tanpa Bukti Itu Haram
Dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (5/6) malam, Marsudi Syuhud dengan tegas menyoroti dampak dari pernyataan yang tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa menuduh seseorang tanpa adanya fakta dan saksi merupakan pelanggaran serius dalam pandangan syariat.
“Menuduh individu tertentu itu melakukan perbuatan immoral tanpa bukti syari. Contohnya ada orang ngomong, si pulan melakukan imoralitas, berzinah, atau si pulan mencuri, atau si pulan pemabuk, tanpa ada dasar-dasarnya, tanpa ada saksinya,” ujarnya.
Ia kemudian menambahkan, “Ketika menyampaikan begitu saja di publik, maka hukumnya tidak boleh, tidak boleh ini, jadi haram atau tidak boleh, ketika kita tidak ada faktanya, tidak ada saksinya.” Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi praktik penyebaran tuduhan di ruang publik yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Kronologi Pernyataan Amien Rais
Sebelum kritik MUI muncul, Amien Rais telah membuat pernyataan yang menghebohkan publik. Ia menuding Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, kerap bertindak melampaui kewenangannya. Lebih jauh, Amien Rais mengunggah sebuah video berjudul ‘Jauhkan Istana dari Skandal Moral’ yang berisi tudingan mengenai hubungan tidak lazim antara Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya.
Video tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak.
Reaksi Berantai: Dari Istana hingga Kementerian
Tudingan Amien Rais tidak dibiarkan begitu saja. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, langsung angkat bicara. Ia menyebut pernyataan Amien Rais sebagai fitnah dan provokasi yang tidak berdasar. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pihak Istana menolak keras tuduhan yang dinilai dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga bergerak cepat. Kementerian melakukan "take down" terhadap video pernyataan Amien Rais dari berbagai platform digital. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bebas dari konten yang berpotensi memecah belah serta menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Puluhan Platform Media Bantah Jadi Mitra Bakom, Sebut Namanya Dicatut Tanpa Persetujuan
Hotman Paris Turun Tangan, Jemput dan Biayai Perjalanan Korban Pelecehan di Pesantren Pati ke Jakarta
Anggaran Pendidikan DKI Rp18,1 Triliun, Anggota DPRD Soroti Guru Honorer Hanya Digaji Rp700 Ribu per Bulan
Ito Sumardi Bantah Klaim Oegroseno: RJ Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi