PARADAPOS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, angkat bicara mengenai batasan hak imunitas advokat pasca vonis terhadap advokat senior Togar Situmorang. Togar dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026 atas kasus penipuan. Peristiwa ini memicu perdebatan soal sejauh mana perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan profesinya.
Hak imunitas advokat sejatinya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) hasil revisi yang akan efektif berlaku pada 2026. Namun, dalam praktiknya, profesi ini kerap bersinggungan dengan tindakan di luar persidangan yang berpotensi mengarah pada pidana.
Hak Imunitas Bukan Tanda Kekebalan Mutlak
Menurut Abdul Fickar Hadjar, imunitas profesi advokat harus dihormati selama masih dalam koridor pembelaan. Ia menegaskan bahwa seorang advokat tidak bisa dituntut, sekencang apapun pembelaan yang dilakukannya.
"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," ujar Fickar saat dihubungi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut majelis hakim mengesampingkan hak imunitas Togar sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat. Padahal, lanjut Fickar, advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang ia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai undang-undang.
Batas Antara Pembelaan dan Tindak Pidana
Fickar menekankan bahwa jika seorang advokat melakukan tindakan melanggar hukum, ia tetap bisa dikenakan pidana meskipun sedang membela klien. Garis batasnya terletak pada niat dan tindakan nyata.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaannya benar," jelasnya.
Ia juga menyoroti soal honorarium advokat. Menurutnya, semua biaya dan imbalan jasa, termasuk success fee, harus diatur dalam perjanjian tertulis yang jelas. Selama perjanjian itu transparan dan dikerjakan sendiri oleh advokat atau kantor hukumnya, maka tidak ada unsur pemalsuan atau penipuan.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
Jika hal itu terjadi, Fickar menegaskan bahwa praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan.
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.
Vonis Togar Situmorang dan Dasar Hukumnya
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menyatakan Togar Situmorang bersalah dalam perkara penipuan. Vonis ini didasarkan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun hak imunitas advokat dijamin undang-undang, perlindungan itu tidak bersifat absolut. Setiap tindakan yang melampaui batas pembelaan dan masuk ranah kriminal tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Laporan Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Baru Ditindak Setelah Viral, Ayah Korban: Saya Lapor Sejak Juli 2024
Harga Hewan Kurban di Jakarta 2026: Kambing Mulai Rp2,3 Juta, Sapi Rp19,9 Juta, Baznas Buka Layanan Digital
Pembangunan Pabrik Raksasa Chandra Asri Capai 66 Persen, Siap Kurangi Impor Kimia Rp 4,9 Triliun
Buronan Pemerkosa Santriwati Pati Bersembunyi di Wonogiri, Mengaku Jalani Ritual Spiritual