Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Ajukan Perlindungan ke LPSK

- Selasa, 12 Mei 2026 | 14:50 WIB
Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Ajukan Perlindungan ke LPSK
PARADAPOS.COM - Seorang santriwati di Pondok Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 11 Mei 2026. Permohonan ini mencakup hak prosedural berupa pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi. Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini langsung mendapat respons cepat dari LPSK yang turun ke lapangan untuk melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

LPSK Turun ke Lapangan, Koordinasi dengan Polresta Pati

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengonfirmasi bahwa timnya bersama tenaga ahli dan perwakilan LPSK Jawa Tengah telah melakukan penjangkauan serta pengumpulan informasi terkait kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu. “Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11 Mei),” jelas Wawan di Pati, Selasa, 12 Mei 2026. LPSK juga menjalin koordinasi erat dengan Polresta Pati, khususnya Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari pihak kepolisian, hingga saat ini tercatat dua saksi yang telah dimintai keterangan.

Jejaring Koordinasi Meluas hingga Kementerian Agama

Tak hanya dengan aparat penegak hukum, LPSK memperluas koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait. Mereka berkomunikasi dengan PCNU, Muslimat NU, Fatayat NU, UPTD PPA, pekerja sosial, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. Hasil dari koordinasi ini cukup signifikan. Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut sejak 3 Mei 2026. Menurut Wawan, langkah tegas ini menjadi upaya penting untuk mencegah terulangnya praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Angka Kasus Kekerasan Seksual Melonjak, LPSK Prihatin

Wawan mengungkapkan keprihatinannya atas tren peningkatan kasus kekerasan seksual yang masuk ke LPSK. Sepanjang tahun 2025, lembaga tersebut menerima total 13.027 permohonan perlindungan. Dari jumlah itu, 1.776 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual—meningkat 37 persen dibanding tahun 2024 yang mencatat 1.296 kasus. “Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Penjangkauan Proaktif untuk Puluhan Korban Diduga Lain

Terkait dugaan adanya puluhan korban lain, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang. Wawan menegaskan pihaknya akan berupaya melakukan penjangkauan secara proaktif. “LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban,” tuturnya. LPSK juga menerima informasi mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami santriwati selama di pondok pesantren. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih pemberian sanksi bagi santri. Namun, hingga kini belum ada ancaman nyata yang diterima korban setelah kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar