PARADAPOS.COM - Keberadaan tim khusus eksternal yang dilibatkan oleh Nadiem Anwar Makarim dalam program digitalisasi pendidikan dinilai sebagai bentuk maladministrasi. Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu dianggap melompati wewenang pejabat struktural dan melanggar aturan hukum administrasi yang berlaku. Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem pun memasuki babak baru, dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 13 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kritik Tajam dari Pengamat Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko memberikan pandangan keras terkait langkah Nadiem. Menurutnya, apa yang dilakukan bukan sekadar inovasi manajemen, melainkan sebuah pengabaian hierarki resmi.
“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar 'inovasi manajemen', melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi,” ujar Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik harus berlandaskan pada kewenangan, prosedur, dan substansi. Jika seorang menteri secara sadar memutus komunikasi dengan direktur jenderal (dirjen) dan lebih memprioritaskan tim luar, maka prosedur formal kebijakan tersebut menjadi cacat hukum.
“Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” tegas Yanuar.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Kekhawatiran juga muncul terkait pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan kerugian negara dalam kebijakan yang dirancang oleh pihak nonbirokrasi. Yanuar mengingatkan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang melarang penyelenggara negara mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangan publik.
“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban,” urainya.
Lebih lanjut, ia menyoroti indikasi fenomena state capture, di mana kebijakan negara diduga diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu. Hal ini khususnya terkait penggunaan sistem operasi ChromeOS, yang memiliki catatan kegagalan di masa lalu. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang.
“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS. Padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara,” tegas Yanuar.
Pembentukan 'Pemerintahan Bayangan' di Kementerian
Terkait alasan minimnya kompetensi birokrasi internal, Yanuar menekankan bahwa dalam negara hukum, proses administratif jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Menurutnya, menteri seharusnya melakukan pembinaan atau mutasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan membentuk struktur paralel.
“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk 'pemerintahan bayangan' di dalam kementerian,” ucap dia.
Sidang Memasuki Babak Baru
Di sisi lain, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. JPU dijadwalkan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Mei 2026.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengusaha LPG Bandung Tempuh Damai dengan Pelapor, Proses Hukum Dihentikan Lewat Restorative Justice
Timnas U-17 Indonesia Tersingkir dari Piala Asia Usai Dikalahkan Jepang 3-1
Xi Peringati 55 Tahun Diplomasi Pingpong China-AS, Serukan Kerja Sama di Tengah Agenda Global 2026
Jadwal Salat Makassar Rabu 13 Mei 2026: Subuh Pukul 04.44 Wita, Isya 19.10 Wita