PARADAPOS.COM - Sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) trayek Cianjur-Kampung Rambutan mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak-Cugenang, tepatnya di Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (21/5/2026). Insiden yang melibatkan bus bernomor polisi F-7669-WA dan sebuah truk ini mengakibatkan 20 penumpang mengalami luka-luka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kronologi di Jalur Menurun
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Jakarta menuju Cianjur. Ketika memasuki kawasan Desa Cibeureum, kondisi jalan yang menurun dan memiliki belokan tajam menjadi tantangan tersendiri bagi pengemudi.
Nahas, bus tersebut kemudian menabrak bagian belakang truk bernomor polisi F-8138-WX yang melaju searah di depannya. Benturan keras membuat laju bus tak terkendali hingga akhirnya terperosok ke parit di tepi kiri jalan. Kondisi kendaraan sempat nyaris terguling sebelum akhirnya berhenti total.
Evakuasi dan Penanganan Korban
Kanit Gakkum Polres Cianjur, Ipda Ahmad Prio Gunawan, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus menangani dampak kecelakaan.
"Korban jiwa tidak ada. Sekitar 20 orang luka-luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke puskesmas setempat untuk dilakukan penanganan medis. Personel, masih berupaya mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan," jelas Prio saat ditemui di lokasi kejadian.
Suasana di sekitar tempat kejadian perkara sempat mencekam. Warga sekitar turut membantu proses evakuasi para penumpang yang sebagian besar mengalami luka ringan hingga sedang. Petugas dari kepolisian lalu lintas tampak sibuk mengatur arus kendaraan yang sempat tersendat akibat badan truk dan bus yang menghalangi sebagian badan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi kendaraan masih terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor rem blong atau kelalaian pengemudi.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Aturan Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 6 Juli 2026, Denda Rp500.000 bagi Pelanggar
TNI Musnahkan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar, Pemilik Buron
China Uji Coba Rudal Strategis dari Kapal Selam Nuklir di Pasifik, Klaim Sesuai Hukum Internasional
Presiden Prabowo Sambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka untuk Leaders’ Retreat Kedua