Presiden Prabowo Instruksikan Optimalisasi Infrastruktur Keselamatan Perlintasan Kereta Api

- Kamis, 21 Mei 2026 | 10:25 WIB
Presiden Prabowo Instruksikan Optimalisasi Infrastruktur Keselamatan Perlintasan Kereta Api
PARADAPOS.COM - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan infrastruktur keselamatan perkeretaapian, khususnya di titik-titik perlintasan rawan kecelakaan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, dengan data menunjukkan bahwa dari tahun 2024 hingga awal 2026, tercatat 1.058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, meskipun trennya menunjukkan penurunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk mendukung peningkatan keselamatan dan pembangunan infrastruktur perlintasan, termasuk pembangunan flyover di Bekasi.

Instruksi Presiden dan Dasar Hukum

Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Menhub memaparkan bahwa regulasi keselamatan perkeretaapian sebenarnya sudah cukup kuat. Pemerintah memiliki landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. "Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan dan instruksi secara langsung agar dilakukan optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeretaapian khususnya pada titik-titik perlintasan yang rawan kecelakaan," kata Menhub dikutip dari Antara.

Data Kecelakaan dan Tren Penurunan

Menhub membeberkan data yang cukup mencengangkan. Sepanjang tiga tahun terakhir, total kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 1.058 kejadian. Namun, jika dirinci per tahun, terlihat adanya perbaikan. "Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026," ujar Menhub. Penurunan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa berbagai langkah peningkatan keselamatan mulai membuahkan hasil. Meski begitu, upaya perbaikan tidak boleh berhenti di sini. Yang menarik, mayoritas kecelakaan—sekitar 80 persen—terjadi di perlintasan yang tidak terjaga. Dari jumlah tersebut, sepeda motor menyumbang 55 persen dan mobil 45 persen.

Empat Pilar Keselamatan Perkeretaapian

Dudy menjelaskan bahwa keselamatan perkeretaapian dibangun melalui empat aspek utama. Pertama, aspek sarana yang mencakup pemeriksaan dan perawatan berkala agar seluruh kereta laik secara teknis dan operasional. Kedua, aspek prasarana meliputi jalur, jembatan, terowongan, hingga fasilitas operasi seperti persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik. Ketiga, aspek sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan seluruh petugas memiliki kompetensi dan sertifikasi yang masih berlaku. Keempat, aspek kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), termasuk kepatuhan terhadap Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) sesuai PP Nomor 61 Tahun 2016. "(Termasuk) faktor luar seperti mitigasi terhadap cuaca ekstrem, bencana alam dan penanganan perlintasan sebidang pada daerah pemantauan khusus," jelasnya. Seluruh aspek tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

Gapeka: Pondasi Pengendalian Operasional

Menhub menekankan pentingnya mematuhi Gapeka. Dokumen ini menjadi pedoman utama pengaturan perjalanan kereta api yang mengatur waktu, jarak, kecepatan, persilangan, hingga posisi perjalanan secara terintegrasi. "Dengan kata lain, Gapeka menjadi pondasi pengendalian operasional perjalanan kereta api nasional," tutur Menhub. Ia memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Gapeka bisa berdampak serius: mulai dari potensi kecelakaan, keterlambatan perjalanan, kerugian operasional dan finansial, hingga penurunan kualitas layanan terhadap masyarakat. Disiplin terhadap Gapeka, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga headway dan keselamatan operasional.

Tantangan Perlintasan Sebidang

Data terbaru menunjukkan terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar. Lebih mengkhawatirkan lagi, 1.810 perlintasan sebidang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga dan 903 lokasi tidak terdaftar. "Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan yang tidak dijaga memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi," beber Menhub. Berdasarkan evaluasi, terdapat 172 perlintasan yang direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter. Sementara itu, 1.638 lokasi prioritas perlu dilakukan peningkatan keselamatan, meliputi penyediaan petugas penjaga, bangunan pos jaga, fasilitas pendukung, alat komunikasi, dan perlengkapan keselamatan lainnya.

Tindak Lanjut Kunjungan Presiden

Menhub mengaitkan instruksi ini dengan kunjungan Presiden Prabowo ke Bekasi pada 28 April 2026. Saat itu, Presiden menyampaikan belasungkawa kepada para korban kecelakaan kereta sekaligus menegaskan komitmen pemerintah. "Dalam kunjungan Presiden di Bekasi pada tanggal 28 April 2026, Presiden telah menyampaikan belasungkawa kepada para korban sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut," ucap Dudy. Presiden, lanjut Dudy, juga menyoroti masih banyaknya lintasan kereta api yang belum dijaga dan menegaskan perlunya langkah percepatan penanganan demi keselamatan masyarakat. Sebagai solusi jangka panjang, Presiden telah menyetujui pembangunan flyover di wilayah Bekasi, mengingat tingginya kepadatan lalu lintas dan perjalanan kereta api di sana. "Pemerintah bahkan telah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk mendukung peningkatan keselamatan dan pembangunan infrastruktur perlintasan," kata Menhub.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar