TNI Musnahkan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar, Berawal dari Laporan Warga

- Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB
TNI Musnahkan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar, Berawal dari Laporan Warga
PARADAPOS.COM - Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/Kota Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 2,5 hektare di kawasan pegunungan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu, 5 Juli 2026. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0101/Kota Banda Aceh, Letkol Inf Muhsin, itu berlangsung di Gampong Meureu Bueng Ue. Ribuan batang tanaman terlarang dicabut dan dibakar langsung di lokasi temuan, setelah petugas menempuh perjalanan darat yang menantang selama satu jam.

Medan Berat Menuju Ladang Ganja

Untuk mencapai titik lokasi, puluhan prajurit TNI harus berjuang melawan medan yang sulit. Mereka melintasi aliran sungai dan menyusuri lereng pegunungan yang licin akibat guyuran hujan. Kondisi ini membuat perjalanan darat yang memakan waktu sekitar satu jam terasa lebih lama dan melelahkan.

Bermula dari Laporan Warga

Letkol Inf Muhsin mengungkapkan bahwa pengungkapan ladang seluas itu bermula dari laporan masyarakat setempat. Warga menaruh curiga terhadap sejumlah aktivitas tak wajar di kawasan perbukitan tersebut. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga akhirnya menemukan ladang ganja yang tersembunyi. "Alhamdulillah atas dasar laporan itu, kita temukan lahan penanaman ganja ini kurang lebih 2,5 hektare dan hari ini kita laksanakan pemusnahannya," ujar Letkol Inf Muhsin.

Tanaman Siap Panen dan Barang Bukti Lain

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengeksekusi ribuan batang ganja yang memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 1 hingga 1,5 meter. Berdasarkan analisis fisik di lapangan, tanaman tersebut diperkirakan siap panen dalam waktu dekat. "Kalau kita lihat usia tanam pohon ganja ini kurang lebih sekitar dua sampai tiga bulan," jelasnya. Selain memusnahkan tanaman ganja, petugas juga mengamankan pupuk yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk menunjang pertumbuhan tanaman ilegal tersebut. Sayangnya, pemilik ladang belum berhasil ditangkap karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar