PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus mengusut kematian dr. Icha Pakenoni, dokter yang diduga mengalami depresi akibat intimidasi tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa keluarga korban, termasuk kedua orang tua dan kekasihnya, sebagai saksi di Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Proses hukum berjalan dengan pembentukan tim investigasi gabungan dan diterapkannya Pasal 530 KUHP, sementara kuasa hukum keluarga berharap kasus ini segera menemukan titik terang.
Pemeriksaan Saksi Kunci di Polda NTT
Penyelidikan kasus ini memasuki babak baru. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, keluarga dr. Icha memenuhi panggilan penyidik Polda NTT. Mereka diperiksa untuk menggali keterangan terkait dugaan intimidasi yang dialami sang dokter sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya kedua orang tua, kekasih dr. Icha juga turut diperiksa. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam di kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Suasana di lokasi tampak khidmat, dengan keluarga yang berharap keadilan segera ditegakkan.
Tim Investigasi Gabungan Dibentuk
Menghadapi kasus yang menyita perhatian publik ini, Polda NTT tidak bekerja sendiri. Mereka membentuk tim joint investigation yang melibatkan Polres TTU, Polres Kupang, Direktorat Reskrimum, serta Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan tidak tumpang tindih.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Pasal 530 KUHP menjadi dasar hukum yang diterapkan, dan penyidik berjanji proses hukum akan berjalan sesuai koridor.
Harapan Keluarga untuk Keadilan
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap orang tua dan kekasih korban berjalan lancar. Ia mengungkapkan, keluarga sangat berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap fakta di balik kematian dr. Icha.
“Tentunya setelah kita lapor dan pengambilan keterangan ini akan ditindaklanjuti oleh teman-teman penyidik untuk bisa segera diproses penegakan hukumnya atas intimidasi ini,” ujar Viktor.
Ia menambahkan, keluarga ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tenaga medis yang menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polri Limpahkan Berkas Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Pengamat Soroti Risiko Konflik Kepentingan
Persija Jakarta Resmi Lepas Ryo Matsumura Usai Dua Musim
Warga Australia Ditemukan Tewas di Toilet Rudenim Ngurah Rai, Diduga Alami Serangan Jantung
325 Kader NasDem dari Tiga Provinsi Ikuti Tur Gedung untuk Aktivasi Struktur Partai