Kejagung Masih Hitung Jumlah Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Jadi Mitra SPPG

- Rabu, 03 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kejagung Masih Hitung Jumlah Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Jadi Mitra SPPG

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan pendataan terhadap jumlah layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Proses penghitungan masih berlangsung dan belum ada angka pasti yang bisa disampaikan ke publik. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Jumlah Yayasan Masih Didata

Menurut Syarief, jumlah yayasan yang terlibat sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Hal inilah yang membuat proses verifikasi memakan waktu. “Kalau perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” jelasnya di hadapan awak media.

Selain itu, penyidik tidak hanya menggeledah kantor BGN. Mereka juga menyambangi kediaman ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga kediaman para tersangka,” ungkap Syarief.

Proses penggeledahan ternyata masih berlanjut hingga siang hari. “Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” imbuhnya.

Barang Bukti yang Disita

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. “Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya,” terang Syarief sambil merinci temuan di lapangan.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief saat menjelaskan modus operandi yang ditemukan.

Nilai Insentif dan Proyek Lain

Kejagung menyebutkan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini