PARADAPOS.COM - Menteri Luar Negeri Sugiono secara resmi menyatakan penolakan dan kecaman keras Indonesia terhadap rencana Israel yang berniat memperluas kendali teritorialnya hingga mencakup 70 persen wilayah Jalur Gaza, Palestina. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Sugiono kepada awak media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa langkah sepihak Israel tersebut dinilai ilegal dan bertentangan dengan upaya perdamaian yang selama ini diperjuangkan, serta mengancam stabilitas kawasan secara keseluruhan.
Sikap Tegas Indonesia di Tengah Eskalasi Konflik
Menlu Sugiono mengawali pernyataannya dengan nada tegas. “Kita tetap dalam posisi menolak dan mengecam rencana tersebut. Ini adalah langkah-langkah ilegal yang dilakukan oleh Israel,” ujarnya di hadapan para wartawan. Ruang konferensi pers di Kementerian Luar Negeri pagi itu terasa hening, hanya diisi oleh suara derap langkah jurnalis yang sibuk mencatat setiap kata yang keluar dari sang menteri.
Ia kemudian menegaskan kembali komitmen Indonesia yang tidak pernah goyah. “Kita harus stop, karena bagi kita intinya, yang menjadi garis bawah adalah Palestina harus merdeka dalam kerangka solusi dua negara,” tuturnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap berpegang pada prinsip Solusi Dua Negara (Two-State Solution) sebagai jalan keluar utama dari konflik berkepanjangan tersebut.
Latar Belakang Perintah Perluasan Wilayah
Sebelum pernyataan dari Menlu Sugiono, gelombang kejutan politik datang dari Tel Aviv. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pada 28 Mei 2026, mengeluarkan perintah langsung kepada militer untuk memperluas kendali teritorial hingga 70 persen wilayah Jalur Gaza. Instruksi ini disampaikan Netanyahu saat berada di sebuah permukiman Israel di Lembah Yordan, Tepi Barat.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari The Guardian, Netanyahu menjelaskan strateginya. “Saat ini kami sedang menekan Hamas. Kami sekarang menguasai 60% wilayah di jalur tersebut. Tahukah Anda, sebelumnya kami berada di angka 50%, lalu bergerak ke 60%. Arahan saya adalah mencapai 70%,” katanya. Ucapan itu sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Indonesia.
Pelanggaran terhadap Kesepakatan Gencatan Senjata
Rencana ekspansi ini langsung menuai sorotan tajam dari komunitas internasional. Pasalnya, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan gencatan senjata fase pertama yang telah berlaku sejak Oktober 2025. Dalam kesepakatan itu, militer Israel seharusnya membatasi kehadirannya hanya di sekitar 53 persen wilayah Gaza dan bersiap melakukan penarikan pasukan secara bertahap pada fase berikutnya.
Alih-alih menarik mundur pasukan, Israel justru mengambil langkah sebaliknya. Rencana perluasan ini mencakup sebagian besar area komunal yang sebelumnya berada di bawah kendali otoritas lokal Palestina. Situasi di lapangan pun semakin memanas. Kelompok Hamas menuding Israel terus menggeser batas-batas kendali militer secara sepihak. Tuduhan itu disertai kekhawatiran bahwa langkah ini hanya akan menciptakan fakta baru di lapangan, sekaligus menghambat setiap upaya stabilisasi dan deeskalasi konflik yang sudah rapuh.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
GRIB Jaya Puji Kemampuan Seskab Teddy Indra Wijaya Pahami Visi Presiden Prabowo
KPK Ungkap Staf Imigrasi Gunakan Rekening Petugas Kebersihan untuk Tampung Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA
BRI Life Gelar Vendor Gathering 2026, Perkuat Sinergi dan Komitmen Integritas Bersama Mitra Strategis
KPK Temukan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas Berlangsung Sistematis