KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA

- Kamis, 04 Juni 2026 | 03:00 WIB
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Kedelapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK per Kamis pagi, 4 Juni 2026.

Kronologi Penetapan Tersangka

Proses hukum ini bermula dari OTT yang dilakukan tim KPK di sejumlah lokasi, mencakup Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Dari jumlah itu, delapan orang berstatus penyelenggara negara, sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Silmy Karim sendiri diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah sebelumnya menerima ultimatum dari penyidik.

Identitas Delapan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedelapan tersangka tersebut adalah:
  • Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Di antaranya tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta sejumlah uang dalam mata uang asing. Barang-barang ini diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedelapan tersangka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan digiring ke Rutan KPK. Suasana di sekitar kantor KPK pagi itu tampak tegang, dengan sejumlah petugas bersiaga mengawal proses penahanan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas orang asing.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler