PARADAPOS.COM - Sebuah survei nasional yang dirilis oleh Poltracking Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026, mengungkap bahwa 42,4 persen publik menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold. Angka ini merupakan akumulasi dari responden yang menyatakan sangat setuju (3,7 persen) dan cukup setuju (38,7 persen). Di sisi lain, 25,6 persen responden menyatakan tidak setuju, dengan rincian kurang setuju sebesar 20,8 persen dan sangat tidak setuju 4,8 persen. Survei yang dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 11-17 Mei 2026 ini melibatkan 1.220 responden dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Publik Ingin Figur Baru di Panggung Demokrasi
Temuan ini menangkap geliat optimisme masyarakat terhadap terbukanya peluang bagi figur-figur baru untuk meramaikan kontestasi politik nasional. Dengan dihapusnya aturan yang sebelumnya membatasi, publik menilai bahwa kran demokrasi kini lebih longgar.
“Jadi, tanpa adanya ambang batas lagi, publik yang setuju itu 42,4, sementara yang tidak setuju di 25,6,” jelas Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro, dalam rilis yang disiarkan melalui kanal YouTube Poltracking TV.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, aturan presidential threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi itu mewajibkan partai politik atau gabungan partai untuk menguasai minimal 20 kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut resmi dihapus oleh MK pada tahun 2024 melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa aturan ambang batas itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau suara di parlemen.
Dampak dan Harapan ke Depan
Penghapusan ini dinilai akan membuka panggung politik bagi lebih banyak alternatif pemimpin. Alih-alih hanya didominasi oleh nama-nama lama, publik kini berharap akan lahir kompetisi yang lebih segar dan kompetitif.
“Jadi dari data temuan ini, 42,4 publik setuju, jadi kita tidak ada lagi presidential threshold sebagaimana di pilpres-pilpres sebelumnya,” ujar Yoki Alvetro menambahkan.
Survei Poltracking ini memberikan gambaran bahwa mayoritas relatif masyarakat Indonesia mendukung langkah progresif MK. Keputusan ini dinilai sebagai angin segar bagi regenerasi kepemimpinan dan perluasan partisipasi politik di Tanah Air.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Serap Telur Peternak untuk Program MBG dan Bantuan Pangan Stabilkan Harga
Kebakaran Pabrik BYD di Subang Diduga akibat Puntung Rokok, Polisi Periksa Dua Saksi
Porsche 911 G50 Langka Lelang Rp 49 Juta, Akhirnya Laku Rp 3,27 Miliar
Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Pengamat Sebut Langkah Tepat Tindak Penyimpangan Anggaran