Polisi Buru Pemasok Utama Narkotika Etomidate Berkedok Vape di Hiburan Malam Jakarta Utara

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB
Polisi Buru Pemasok Utama Narkotika Etomidate Berkedok Vape di Hiburan Malam Jakarta Utara
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara saat ini memburu pemilik dan pemasok utama narkotika jenis etomidate yang ditemukan beredar di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, Penjaringan. Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menangkap dua orang pengedar di lokasi tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2026. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan kini fokus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape.

Dua Pengedar Diamankan di Tempat Hiburan Malam

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh manajemen tempat hiburan malam tersebut. Pihak pengelola mencurigai adanya aktivitas peredaran etomidate di dalam area mereka. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FIS dan WS, lengkap dengan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap peran masing-masing tersangka. WS disebut sebagai pelaku utama sekaligus pengedar, sedangkan FIS berperan membantu menjual vape yang mengandung etomidate. “Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” jelas Ari. Polisi masih terus mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Peredaran Vape Etomidate Diduga Berlangsung Tiga Bulan

Berdasarkan pengakuan awal dari para tersangka, praktik peredaran vape etomidate ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. “Sudah tiga bulan,” ujar Ari singkat. Penyidik menduga aktivitas ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh para pelaku. “Kalau saya rasa, sih, dia sudah sering melakukannya,” tambahnya. Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah jaringan peredaran etomidate ini hanya beroperasi di satu tempat hiburan malam atau sudah menyebar ke lokasi lain di Jakarta. “Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” ungkap Ari. Saat ini, penyidik masih memusatkan upaya pada pelacakan rantai pasok utama.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka hanya terindikasi menggunakan etomidate. Tidak ditemukan jejak penggunaan narkotika jenis lain dalam tubuh mereka. “Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” terang Ari. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara antara empat hingga 12 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp8 miliar.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar