Dukcapil Imbau Warga Segera Perbarui Status KTP Pasca-Perceraian

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:50 WIB
Dukcapil Imbau Warga Segera Perbarui Status KTP Pasca-Perceraian
PARADAPOS.COM - Putusan cerai dari pengadilan sudah keluar, tapi status di KTP masih tertulis kawin? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mengingatkan warga agar segera memperbarui dokumen kependudukan pasca-perceraian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting—termasuk perceraian—wajib dilaporkan. Jika tidak, status administratif seseorang tetap dianggap kawin meskipun secara hukum sudah bercerai. Hal ini bisa menjadi kendala saat mengakses berbagai layanan publik.

Dokumen yang Perihal Disiapkan untuk Melaporkan Perceraian

Untuk mencatatkan perceraian di Dukcapil, ada beberapa dokumen yang harus dibawa. Warga diminta melengkapi persyaratan berikut agar proses berjalan lancar:
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • e-KTP asli
  • Kartu keluarga (KK) asli
Perlu dicatat, ada perbedaan prosedur berdasarkan agama. Bagi penduduk yang beragama Islam, akta cerai diterbitkan langsung oleh pengadilan agama. Sementara itu, bagi penduduk non-Muslim, akta cerai diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kalau sudah resmi bercerai, jangan lupa dicatatkan ke Dukcapil supaya tidak terjebak status di dokumen kependudukan,” demikian imbauan dari pihak Dukcapil Jakarta. Pencatatan yang terlambat, menurut mereka, bisa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Perjanjian Perkawinan: Kapan dan Bagaimana Membuatnya?

Selain soal perceraian, Dukcapil juga memberikan penjelasan mengenai perjanjian perkawinan. Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami istri—atau pasangan suami istri—untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama terkait harta kekayaan. Istilah lainnya adalah perjanjian pernikahan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak dan disahkan oleh petugas Dukcapil. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada tiga waktu berbeda:
  • Sebelum menikah, yaitu sebelum akad atau pencatatan perkawinan.
  • Saat menikah, tepat pada hari pernikahan berlangsung.
  • Selama dalam ikatan perkawinan, termasuk jika ada perubahan atau pencabutan perjanjian.

Syarat Dokumen untuk Perjanjian Perkawinan

Agar perjanjian perkawinan dapat diproses, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:
  • Akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (akta notaris tersebut harus dilegalisir).
  • Kutipan akta perkawinan suami dan istri.
  • Fotokopi KTP elektronik suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.

Prosedur Pengajuan Perjanjian Perkawinan

Jika perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan, dokumen tersebut bisa dicatatkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Sementara itu, jika perjanjian dibuat selama dalam ikatan perkawinan, pemohon harus melampirkan Surat Pernyataan Kedua Pasangan. Permohonan dapat diajukan melalui dua jalur. Bagi warga negara Indonesia (WNI), pengajuan dilakukan di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Adapun untuk perkawinan dengan warga negara asing (WNA), permohonan diajukan di unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Prosedur ini memastikan setiap perubahan status kependudukan tercatat secara sah dan rapi.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar