PARADAPOS.COM - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, angkat bicara terkait dugaan tempat hiburan malam di wilayahnya yang diduga menjadi lokasi pesta komunitas LGBT. Ia mengancam akan mencabut izin usaha tempat tersebut jika terbukti melanggar. Pernyataan ini muncul setelah beredarnya video viral berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berpelukan dan berciuman di sebuah kelab malam di perkotaan Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini telah mengantongi bukti awal untuk proses penindakan lebih lanjut.
Ancaman Pencabutan Izin bagi Pelaku Usaha
Dalam pernyataannya, Aep menegaskan sikap tegasnya terhadap pengelola tempat hiburan yang dinilai melanggar norma. Ia mengaku sudah memberikan instruksi langsung kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak.
“Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Aep, pencabutan izin usaha merupakan opsi terakhir yang akan diambil jika terjadi pelanggaran berat. Selama ini, ia mengklaim Pemerintah Kabupaten Karawang sudah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha hiburan malam. Namun, ia menilai sejumlah pengelola masih membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Karawang sebagai Kota Santri
Aep menekankan bahwa Karawang memiliki identitas kuat sebagai daerah religius. Ia menyebutkan terdapat sekitar 514 pondok pesantren yang tersebar di wilayah tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini tidak sesuai dengan kultur masyarakat setempat.
“Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada tegas di hadapan awak media. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam seharusnya tidak mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi warga Karawang.
Bukti dan Proses Penindakan
Pemerintah Kabupaten Karawang mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Bukti tersebut akan menjadi dasar dalam proses penindakan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, masyarakat Karawang dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pesta gay yang disebut-sebut berlokasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah perkotaan. Dalam rekaman berdurasi 12 detik itu, tampak suasana ramai dengan pencahayaan minim yang didominasi sorotan lampu neon berwarna biru, merah, dan ungu—khas suasana kelab malam. Video tersebut memperlihatkan sejumlah pria berpasangan sambil berjoget, berpelukan, dan berciuman.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, D.A. Prasetya, membenarkan bahwa lokasi yang digunakan untuk berpesta tersebut merupakan tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran lokasi dan pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pegadaian Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, Pertahankan Gelar Perusahaan Terbaik di Asia
BGN Rekrut Profesor Gizi dan Dokter Anak untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Bank BSN Salurkan Pembiayaan Rp1,4 Triliun ke Pegadaian untuk Perkuat Likuiditas dan Layanan Digital
Kementerian HAM Bantah Keras Narasi Hoaks yang Catut Nama Menteri Natalius Pigai soal Korupsi BGN dan Hukuman Mati