PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jambi secara resmi menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 bebas dari pungutan liar dan gratifikasi. Komitmen ini ditegaskan dalam sebuah acara sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas yang digelar di Aula Griya Mayang, Telanaipura, pada Jumat, 12 Juni 2026. Acara tersebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ombudsman, perwakilan media, serta para kepala satuan pendidikan untuk memastikan pengawasan bersama berjalan ketat.
Regulasi dan Pakta Integritas sebagai Landasan
Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan regulasi khusus sebagai dasar pelaksanaan SPMB tahun ajaran mendatang. Aturan ini dirancang untuk menjaga agar proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara objektif, adil, dan akuntabel.
“Kami telah menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027,” kata Maulana dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pakta integritas yang ditandatangani bersama menjadi alat kendali bagi seluruh pihak yang terlibat. “Seluruh pihak berkomitmen mengawal SPMB melalui pakta integritas ini, agar berjalan sesuai aturan serta bebas dari pungli, gratifikasi, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya,” jelasnya.
Daya Tampung dan Kuota Jalur Penerimaan
Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa daya tampung sekolah tingkat SD dan SMP telah disesuaikan dengan jumlah lulusan dari jenjang sebelumnya. Lulusan TK yang hendak masuk SD, maupun lulusan SD yang melanjutkan ke SMP, dipastikan mendapatkan kesempatan belajar yang memadai.
Dalam kebijakan terbaru, kuota penerimaan dibagi ke dalam beberapa jalur. Sebanyak 40 persen kuota dialokasikan untuk jalur domisili, 35 persen untuk jalur prestasi, dan 20 persen untuk jalur afirmasi yang mencakup anak berkebutuhan khusus. Sisanya, lima persen, diperuntukkan bagi jalur mutasi, khusus untuk anak anggota TNI, Polri, dan pegawai instansi vertikal yang sedang berpindah tugas.
Mekanisme Baru: Dua Pilihan Sekolah
Maulana juga mengungkapkan adanya mekanisme baru dalam SPMB 2026. Calon peserta didik kini diberikan kesempatan untuk memilih dua sekolah sekaligus. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbesar peluang siswa untuk diterima di sekolah negeri dan sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar pada satu sekolah favorit tertentu.
“Kami menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 harus berlangsung aman, tertib, transparan, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan guna mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar dia.
Pengawasan dari Berbagai Pihak
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama ini menyasar jenjang TK, SD, dan SMP. Dengan melibatkan Ombudsman dan media, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di lapangan diharapkan bisa lebih transparan dan langsung terpantau publik.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BI Yakin Rupiah Terus Menguat ke Level Fundamental Didorong Aliran Modal Asing Pasca Kenaikan Suku Bunga
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Markup Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
69.388 Jamaah Haji Telah Pulang ke Indonesia, Kemenag Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper
Pramono Anung Imbau Mahasiswa di Bundaran HI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Tak Rusak Fasilitas Umum