Dukun Bandung Cabul: Ngaku Bisa Sembuhkan Segala Penyakit, Syaratnya Harus Bersetubuh Saat Ritual

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Dukun Bandung Cabul: Ngaku Bisa Sembuhkan Segala Penyakit, Syaratnya Harus Bersetubuh Saat Ritual

Ngaku Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul di Bandung Minta Syarat Bersetubuh saat Ritual

Seorang pria berinisial UFK ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang mengaku sebagai dukun ini mengklaim mampu menyembuhkan berbagai jenis penyakit melalui ritual tertentu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan modus operandi pelaku yang berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit para korbannya. "Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati orang yang sedang bermasalah, baik itu permasalahan fisik maupun psikologis," jelas Budi di Bandung, Kamis (23/10/2025).

Dalam proses pengobatan palsu tersebut, pelaku melakukan sejumlah tindakan keji terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Korban diminta memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya melalui kamera ponsel hingga akhirnya disetubuhi sebagai syarat ritual pengobatan.

"Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto, dari bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan juga pelaku mencabuli korban," papar Budi lebih lanjut.

Korban terpaksa menuruti semua permintaan pelaku karena percaya bahwa ritual tersebut dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya. "Pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar," tambah Budi.

Polisi saat ini sedang mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa oleh pelaku yang sama. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor karena rasa takut.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau menjadi korban kejahatan serupa diimbau untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Artikel Asli

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar