PARADAPOS.COM - Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Angka ini melonjak signifikan dari usulan awal yang hanya Rp27,9 triliun. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Tambahan dana tersebut akan difokuskan pada tiga program strategis, mulai dari revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan pesantren, hingga peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.
Fokus pada Tiga Program Prioritas Umat
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pendalaman oleh anggota dewan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa penyesuaian ini merupakan respons atas kebutuhan riil di lapangan.
“Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya usai rapat.
Dari total pagu yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp9,1 triliun. Dana sebesar itu akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Banyak dari gedung-gedung tersebut, menurut catatan Kemenag, sudah berusia tua dan membutuhkan renovasi mendesak.
Direktorat Jenderal Pesantren dan Insentif Guru
Selain untuk infrastruktur pendidikan, Komisi VIII DPR juga menyetujui anggaran sebesar Rp4,5 triliun. Anggaran ini dipersiapkan untuk pembentukan dan operasional awal Direktorat Jenderal Pesantren. Lembaga ini nantinya diharapkan menjadi motor pengelolaan dan pengembangan pesantren secara lebih terstruktur.
Di sisi lain, perhatian khusus juga diberikan kepada para tenaga pendidik non-ASN. Untuk klaster peningkatan insentif guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, parlemen menyetujui tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar. Dengan tambahan ini, besaran unit cost yang diterima para guru tersebut akan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan. Angka ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban ekonomi mereka yang selama ini kerap bergantung pada honor minim.
Komitmen Transparansi dan Tata Kelola
Menutup rangkaian pembahasan, Menteri Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pengelolaan dana sebesar itu. Ia berjanji akan mengawal ketat setiap rupiah yang keluar dari kas negara.
“Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di tanah air,” kata Nasaruddin.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa tambahan anggaran yang cukup besar tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan malah tersendat di birokrasi atau bahkan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Dituding Ditunggangi Politik, Pelacak Ditemukan di Mobil Mewah yang Digunakannya
Kritik MBG Watch: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Jadi Skandal Korupsi Terbesar
PINTU Kembali Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi, Satu-Satunya Platform Kripto dengan Predikat Gold Dua Tahun Beruntun
Petani dan Mahasiswa Tolak Pembangunan Batalyon TP di Jember, Nilai Ekonomi Lahan Capai Rp11,83 Miliar per Tahun