Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk 19 Juta Siswa, Cegah Putus Sekolah Akibat Ekonomi

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:25 WIB
Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk 19 Juta Siswa, Cegah Putus Sekolah Akibat Ekonomi
PARADAPOS.COM - Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2026. Program bantuan tunai ini menyasar 19 juta siswa dari jenjang TK hingga SMA/Sederajat, dengan total anggaran yang dibagi dalam tiga termin pencairan. Tujuannya, mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi keluarga. PIP merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Bantuan tunai langsung ini diberikan agar kebutuhan belajar siswa tetap terpenuhi, meski keluarga sedang mengalami tekanan finansial. Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, angka putus sekolah bisa ditekan secara signifikan.

Sasaran Bantuan PIP 2026

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pemerintah menargetkan 19 juta siswa pada tahun 2026. Rinciannya meliputi 888.000 siswa TK, 10.360.614 siswa SD, 4.369.968 siswa SMP, 1.935.774 siswa SMA, dan 1.928.271 siswa SMK. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjangkau hampir seluruh lapisan pelajar dari berbagai jenjang.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Penyaluran dana PIP tidak dilakukan serentak untuk semua penerima. Prosesnya terbagi dalam tiga termin utama yang perlu diketahui oleh para orang tua dan siswa.
  • Termin I: Februari – April 2026
  • Termin II: Mei – September 2026
  • Termin III: Oktober – Desember 2026
Bantuan ini akan disalurkan melalui bank-bank himbara, seperti BRI, BNI, dan BSI. Para penerima diharapkan mengecek jadwal pencairan sesuai termin yang telah ditentukan.

Syarat Penerima PIP

Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Mengutip laman resmi Kemendikdasmen, syarat utamanya adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Selain itu, ada pertimbangan khusus lainnya, seperti siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau anak yatim/piatu/yatim piatu yang tinggal di panti asuhan. Siswa yang terkena dampak bencana alam, putus sekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah, juga termasuk dalam prioritas. “Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah,” demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut. Siswa di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya pun turut menjadi sasaran.

Cara Cek Nama Penerima PIP

Untuk memastikan apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, langkah-langkahnya cukup mudah. Orang tua atau siswa dapat mengakses laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Setelah itu, pilih menu “Cek Penerima PIP”, lalu masukkan data siswa. Langkah selanjutnya adalah mengetik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memasukkan tanggal lahir, memilih nama ibu kandung, dan terakhir klik “Cek Data”. Sistem akan menampilkan status penerimaan secara otomatis.

Besaran Dana PIP 2026

Dana PIP diberikan per tahun dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, besaran bantuan mencapai Rp450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir, nominalnya adalah Rp225.000. Sementara itu, siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Adapun siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan tertinggi, yaitu Rp1.800.000 per tahun, atau Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Kemendikdasmen menegaskan bahwa semangat utama PIP adalah agar peserta didik mampu melanjutkan sekolah meski dihimpit masalah ekonomi. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar