Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

- Senin, 22 Juni 2026 | 08:25 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

PARADAPOS.COM - Tim gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung menggagalkan penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026). Operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan oknum yang diduga menjadi pelindung atau backing aktivitas distribusi dan rencana pengiriman komoditas ilegal itu.

Kronologi Penggagalan di Lapangan

Informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB menjadi titik awal operasi ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal ke luar negeri melalui jalur laut. Tim gabungan segera bergerak melakukan patroli, pengawasan, dan penyekatan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi muat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal, bersama satu kendaraan pendamping. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap kendaraan, pengemudi, dan semua pihak yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan tata niaga mineral dan batubara. Seluruh muatan dan pihak terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari operasi tersebut, Satlap Tri Cakti mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang sudah dikemas dan siap diangkut. Selain komoditas utama, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, dan dokumen yang diduga terkait transaksi serta distribusi.

Beberapa dokumen identitas yang ditemukan diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Dokumen perjalanan juga masih dalam proses verifikasi untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,6 Miliar

Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut mencakup potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi akibat perdagangan mineral di luar mekanisme yang sah.

Praktik penyelundupan mineral seperti ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Pendalaman dan Proses Hukum

Pihak yang diduga terlibat saat ini telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.

Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar