PARADAPOS.COM - Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menuai reaksi keras dari kalangan advokat. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut sebagai bukti tumpulnya hukum dan indikasi adanya intervensi kekuasaan. Ia bahkan meyakini bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pasti kecewa dengan keputusan ini. Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah presiden.
Kekecewaan Terhadap Penangguhan Penahanan
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (22/6/2026), Ade Darmawan tidak menyembunyikan kekesalannya. Ia secara gamblang menyebut bahwa penangguhan ini menandakan adanya intervensi kuat yang tidak mungkin terjadi tanpa atensi khusus dari pihak tertentu.
"Saya yakin betul, kalau Bapak Insinyur Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini," ujarnya.
Menurut Ade, langkah kejaksaan tersebut telah membuat sayap hukum patah. Ia menambahkan bahwa masyarakat biasa kini sulit berharap mendapatkan keadilan jika kasus seperti ini bisa ditangguhkan dengan mudah. "Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan," katanya.
Ajakan untuk Kritis dan Konsekuensi di Masa Depan
Ade Darmawan tidak hanya menyuarakan kekecewaan, tetapi juga mengajak publik untuk lebih kritis terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Hari ini Roy Suryo cs telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan dan saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bilamana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat," kata Ade.
Pernyataan ini disampaikan dengan nada penuh peringatan, seolah menegaskan bahwa setiap tindakan pasti akan berujung pada konsekuensi, entah cepat atau lambat.
Alasan Kejaksaan di Balik Penangguhan
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki versi penjelasan yang berbeda. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Marcelo.
Selain itu, ia menerangkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyerahkan surat pernyataan tertulis. Isinya, keduanya berjanji akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak akan mengulangi perbuatan yang dituduhkan. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujar dia.
Dengan adanya jaminan dari keluarga dan komitmen dari tersangka, kejaksaan menilai penahanan tidak lagi menjadi langkah yang mutlak diperlukan. Namun, keputusan ini tetap menyisakan tanda tanya besar di mata publik, terutama soal sejauh mana hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Banjir di Parigi Moutong Rendam Enam Desa, 146 KK Terdampak
TNGGP Tutup Semua Jalur Pendakian Sepekan Penuh untuk Gelaran Trail Run Internasional
PGN Siapkan Pasokan Gas dari Lapangan Sengeti untuk Industri dan Listrik pada 2028
Andy Burnham Kembali Menjadi Sorotan Usai Pengunduran Diri Starmer