PARADAPOS.COM - Sebanyak 228.016 calon peserta didik dinyatakan lolos dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah tahun ajaran 2026/2027. Pengumuman hasil seleksi ini dirilis pada 21 Juni 2026 pukul 19.00 WIB melalui laman resmi SPMB Jateng. Saat ini, proses telah memasuki tahap daftar ulang yang berlangsung hingga 25 Juni 2026, dan para calon siswa diimbau untuk tidak melewatkan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Jumlah Pendaftar dan Tingkat Kelulusan
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, total pendaftar SPMB tahun ini mencapai 293.331 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.417 pendaftar diterima di SMA negeri, sementara 107.599 pendaftar lainnya lolos seleksi di SMK negeri. Angka ini menunjukkan bahwa persaingan cukup ketat, dengan tingkat kelulusan sekitar 77,7 persen dari total pendaftar.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng, Sunarto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Mulai dari penyusunan regulasi, publikasi kepada masyarakat, pengajuan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun, hingga pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi.
"Seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, mulai penyusunan regulasi, publikasi kepada masyarakat, ajuan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun, hingga pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi," ujarnya di Semarang, Selasa, 23 Juni 2026.
Stabilitas Sistem dan Proses Daftar Ulang
Sunarto menambahkan bahwa sistem SPMB selama proses berlangsung terpantau stabil. Meskipun terjadi fluktuasi jumlah pengguna yang mengakses laman pada waktu-waktu tertentu, data tetap terolah dengan baik.
"Sampai sekarang sistem berjalan baik, data terolah dengan baik, dan saat ini digunakan untuk melayani proses daftar ulang calon murid yang diterima," jelasnya.
Proses daftar ulang sendiri telah dimulai sejak 22 Juni dan akan berakhir pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Para calon siswa yang telah dinyatakan lolos diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di masing-masing sekolah tujuan. Jika tidak, mereka akan kehilangan kesempatan yang telah diperoleh.
Konsekuensi dan Mekanisme Cadangan
Bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas akhir, statusnya akan dinyatakan gugur. Kursi yang kosong akibat hal ini kemudian akan dialihkan kepada calon cadangan berdasarkan urutan peringkat berikutnya dalam sistem.
"Jangan sampai yang sudah lolos seleksi justru kehilangan kesempatan, karena tidak daftar ulang. Manfaatkan waktu yang tersedia sebaik-baiknya," tegas Sunarto.
Pengumuman untuk calon cadangan dijadwalkan pada 26 Juni 2026, sementara proses daftar ulang bagi mereka akan berlangsung pada 29 hingga 30 Juni 2026. Dengan demikian, masih ada peluang bagi para calon siswa yang berada di urutan cadangan untuk mendapatkan kursi yang tersedia.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi: Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Dipicu Kecanduan Narkoba
Anggota Parlemen Prancis Ajukan RUU Larangan Penjualan Produk Permukiman Ilegal Israel
Gojek dan Grab Terapkan Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol Mulai Juli 2026
Kejagung Masih Buru Eddy Tansil Selama 30 Tahun, Fokus Sita Aset Rp 10,1 Triliun