Gojek dan Grab Terapkan Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol Mulai Juli 2026

- Selasa, 23 Juni 2026 | 14:00 WIB
Gojek dan Grab Terapkan Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol Mulai Juli 2026
PARADAPOS.COM - Gojek dan Grab resmi mengonfirmasi akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen kedua perusahaan pada Selasa, 23 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang dinilai dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Ketentuan potongan tarif maksimal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Gojek Pastikan Implementasi Berlaku Mulai Juli 2026

Wakil Direktur Utama GoTo Group, Catherine Hindra, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi. Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap ekosistem transportasi daring yang lebih adil. "Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," ujarnya dalam breaking news Metro TV.

Grab Terapkan Skema yang Sama

Hal senada juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurutnya, perusahaan akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platform Grab dikenal dengan nama GrabBike. Neneng menegaskan bahwa implementasi ini akan efektif dimulai tanggal yang sama. "Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua kalau di Grab namanya Grab Bike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," tuturnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengemudi yang selama ini kerap mengeluhkan besaran potongan pendapatan. Dengan aturan baru ini, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan memotong paling banyak 8 persen dari pendapatan pengemudi. Artinya, para mitra pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari total tarif yang dibayarkan penumpang. Langkah ini juga dinilai sebagai respons terhadap tuntutan para mitra yang selama ini menginginkan transparansi dan keadilan dalam pembagian pendapatan. Sejumlah pengamat menilai, kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi sektor ekonomi gig lainnya di Indonesia.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar