PARADAPOS.COM - Sejumlah anggota parlemen Prancis dari Partai Sosialis, Partai Hijau, dan partai sentris berencana mengajukan rancangan undang-undang pada Selasa, 23 Juni 2026, yang bertujuan melarang penjualan produk-produk yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta Dataran Tinggi Golan. Rencana ini diungkapkan oleh media penyiaran RMC-BFM dan dikutip oleh TRT World. Larangan tersebut mencakup produk pertanian dan barang manufaktur yang diproduksi di kawasan permukiman ilegal tersebut.
Bukan Boikot Total, Melainkan Target Spesifik
Para legislator yang mendorong inisiatif ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar produk dari permukiman ilegal, bukan seluruh produk Israel. Mereka secara eksplisit membedakan langkah ini dari gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang lebih luas. Menurut mereka, pendekatan ini sejalan dengan hukum internasional yang telah lama menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal.
“Kebijakan ini hanya menargetkan produk permukiman ilegal, bukan seluruh produk Israel seperti dalam gerakan BDS,” ujar salah satu perwakilan legislator. Mereka menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum internasional.
Dari Label hingga Larangan Penjualan
Saat ini, produk-produk dari permukiman ilegal di Prancis sudah diwajibkan untuk diberi label khusus. Namun, belum ada larangan tegas terhadap penjualannya. RUU yang akan diajukan ini menjadi langkah lanjutan yang lebih keras. Meski demikian, jadwal pembahasan di Majelis Nasional belum ditentukan. RUU tersebut berpotensi masuk ke dalam agenda Partai Sosialis pada bulan Desember mendatang.
Inisiatif ini bukanlah yang pertama kali muncul. Sebelumnya, pada September, anggota parlemen independen Aymeric Caron telah mengusulkan rancangan serupa. Namun, jalan menuju pengesahan diperkirakan tidak mudah. Prancis selama ini cenderung mengutamakan koordinasi kebijakan melalui Uni Eropa ketimbang mengambil langkah sepihak di tingkat nasional.
Koordinasi Eropa dan Putusan Mahkamah Internasional
Upaya untuk menyatukan sikap di tingkat Eropa sebenarnya sudah mulai dirintis. Pada April lalu, Prancis bersama Swedia secara resmi meminta Komisi Eropa untuk menyusun sikap bersama terkait isu permukiman ilegal Israel. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tekanan dari dalam negeri, pemerintah Prancis masih berhati-hati dalam mengambil langkah unilateral.
Di sisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 telah mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. ICJ juga menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi para legislator Prancis untuk mendorong RUU larangan penjualan produk permukiman.
Suasana di koridor parlemen Prancis tampak sibuk menjelang pengajuan RUU tersebut. Beberapa anggota terlihat berdiskusi serius, sementara yang lain sibuk meninjau dokumen. Langkah ini, meskipun masih panjang prosesnya, menandai babak baru dalam upaya Prancis untuk menyelaraskan kebijakan perdagangannya dengan hukum internasional.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BPDP Buka Lomba Riset Mahasiswa 2026-2027, Dorong Inovasi Tingkatkan Produktivitas Sawit, Kakao, dan Kelapa Tanpa Perluas Lahan
Erick Thohir Janji Evaluasi Menyeluruh Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026
Kabut Asap Karhutla Mulai Selimuti Kubu Raya dan Palembang, Kualitas Udara Memburuk
Kebakaran Hebat Landa Gedung di Gambir Jakarta Pusat, 100 Personel Damkar Dikerahkan