Gubernur Jabar Apresiasi Polda Jabar Tangkap Buron Penganiaya dan Penyekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

- Selasa, 23 Juni 2026 | 19:25 WIB
Gubernur Jabar Apresiasi Polda Jabar Tangkap Buron Penganiaya dan Penyekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, buron yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Bandung. Pelaku diringkus di wilayah Majalengka, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, yang menyebut Taufik diamankan di Majalaya.

Apresiasi dari Gubernur Jabar

Dalam unggahan di media sosialnya yang dilihat pada Selasa (23/6/2026), Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung. “Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakkan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran. Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka,” ujarnya. Gubernur juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia mendorong agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih, sukses untuk Polda Jabar,” lanjutnya.

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan membenarkan bahwa Taufik Hidayat telah diamankan. “Sudah (diamankan) di Majalaya,” kata Rudi singkat. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus kekerasan berkepanjangan yang dialami korban YTR selama tiga tahun terakhir. Proses pengejaran dan penangkapan yang cepat ini mendapat sorotan publik, mengingat kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban dinilai sangat berat. Polda Jabar kini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar