Polisi Gagalkan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Senen, Tujuh Tersangka Dibekuk

- Senin, 29 Juni 2026 | 12:25 WIB
Polisi Gagalkan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Senen, Tujuh Tersangka Dibekuk
PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi pengungkapan kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga pria di toko percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terungkap setelah laporan darurat warga diterima melalui call center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tiga korban yang disekap dan dianiaya berhasil dievakuasi, sementara tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan Darurat dan Penyelamatan Cepat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung membeberkan detail operasi penyelamatan tersebut. Saat konferensi pers di Mapolres, ia menjelaskan bahwa laporan darurat langsung ditindaklanjuti secara taktis. “Saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan darurat dari masyarakat melalui saluran call center 110 kepolisian,” ujarnya, Senin, 29 Juni 2026. Begitu informasi diterima, operator 110 Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Pamapta dan unit reserse Polsek Senen. Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Korban Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan

Sesampainya di Toko Percetakan Mauprint, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, petugas menemukan tiga pria dalam kondisi mengenaskan. Mereka adalah Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra. “Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra,” jelas Reynold. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengevakuasi ketiga korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan psikologis. Di saat bersamaan, polisi mengepung lokasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan berarti. “Bersamaan dengan evakuasi tersebut, polisi juga langsung meringkus tujuh orang terduga pelaku yang berada di lokasi,” tuturnya.

Modus Kekerasan Terstruktur

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). Dalam aksinya, komplotan ini menerapkan metode kekerasan fisik yang terstruktur agar korban tidak berdaya. “Para pelaku menggunakan modus penyekapan disertai kekerasan fisik. Agar korban tidak melarikan diri atau berpindah tempat, para pelaku memasung kaki ketiga korban dengan alat pengikat besi buatan yang dilapisi karet ban,” ungkap Reynold. Tidak hanya disiksa, para korban juga menjadi sasaran pemerasan. Salah satu korban bahkan telah dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta melalui transfer kartu ATM atas nama tersangka II.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk menyekap korban. Barang bukti tersebut meliputi satu rantai besi sepanjang 1 meter, satu kabel sling baja, lima gembok berbagai merek beserta anak kuncinya, tiga besi pengikat kaki, mesin gerinda, dan satu unit bor. “Saat ini, ketujuh tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Reynold. Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka dijerat Pasal 482 dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 dengan ancaman 6 bulan penjara.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar