IEEFA: Pemadaman Listrik Jadi Alarm, Indonesia Harus Percepat PLTS Atap

- Senin, 29 Juni 2026 | 13:00 WIB
IEEFA: Pemadaman Listrik Jadi Alarm, Indonesia Harus Percepat PLTS Atap
PARADAPOS.COM - Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai rangkaian pemadaman listrik yang melanda Sumatra dan jaringan Jawa-Madura-Bali (Jamali) merupakan alarm bagi sistem kelistrikan nasional. Lembaga kajian energi itu menyoroti kerentanan yang muncul akibat ketergantungan tinggi pada batu bara sebagai energi primer. Peristiwa ini, menurut IEEFA, menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat adopsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai langkah mitigasi risiko gangguan pasokan energi.

Ketergantungan pada Fosil Dinilai Berisiko Tinggi

Dalam analisisnya, IEEFA menekankan bahwa sistem kelistrikan yang terlalu bergantung pada energi fosil sangat rentan terhadap gangguan pasokan dan fluktuasi harga global. Padahal, Indonesia memiliki potensi energi surya yang melimpah dan tidak terpengaruh oleh dinamika harga energi internasional maupun masalah distribusi bahan bakar. IEEFA menambahkan, panel surya dapat dipasang di berbagai skala—mulai dari rumah tangga, komunitas, hingga industri—sebagai langkah antisipasi jika jaringan utama mengalami gangguan. “Kerugian ekonomi dari pemadaman listrik diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah dan berdampak buruk pada industri, rumah tangga, dan layanan publik penting. Karenanya, investasi PLTS atap dan baterai seharusnya dilihat sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi,” ujar Mutya Yustika, Research & Engagement Lead, Indonesia Energy Transition IEEFA, dalam siaran pers, Senin (29/6). Menurutnya, teknologi ini mampu mengurangi risiko gangguan pasokan bahan bakar, meningkatkan keandalan pasokan listrik, dan memitigasi dampak gangguan jaringan di masa depan. Ia menekankan perlunya mengombinasikan PLTS dengan sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS). Dengan sistem terintegrasi ini, pasokan listrik bisa tetap tersedia ketika jaringan utama padam.

Kapasitas PLTS Indonesia Tertinggal di Asia Tenggara

Meski potensinya besar, realisasi PLTS atap di Indonesia masih jauh dari kata memadai. Hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia baru mencapai sekitar 853 megawatt (MW). Angka ini tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga. Vietnam, misalnya, sudah mencapai sekitar 6,9 gigawatt (GW), Thailand 3,6 GW, dan Malaysia 1,8 GW. Randi Bachtiar, Energy Finance Specialist IEEFA, mengungkapkan bahwa rendahnya kapasitas terpasang ini disebabkan oleh sejumlah hambatan kebijakan. Salah satu yang paling krusial adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema net-metering. Kebijakan tersebut secara langsung mengurangi daya tarik investasi PLTS atap, terutama bagi rumah tangga. Pasalnya, kelebihan listrik yang dihasilkan pengguna PLTS atap dan dialirkan ke jaringan PLN tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik. Selain itu, sistem kuota kapasitas yang diterapkan PLN juga membatasi jumlah pelanggan yang bisa memasang PLTS atap. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 hanya mengalokasikan 3.037 MW untuk instalasi PLTS atap. Kombinasi kebijakan ini, menurut Randi, menghambat pengembangan pasar PLTS. Akibatnya, biaya investasi awal sulit turun dari angka saat ini yang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per kilowatt-hour (kWh)—sebuah angka yang masih sulit dijangkau banyak rumah tangga. Ditambah lagi, tarif listrik PLN yang relatif rendah berkat subsidi membuat periode pengembalian investasi PLTS atap menjadi lebih panjang, yakni antara tujuh hingga 12 tahun. “Kombinasi biaya awal yang tinggi dan hambatan regulasi ini telah membatasi partisipasi rumah tangga dalam adopsi tenaga surya atap. Akibatnya, panel surya atap tetap tidak terjangkau bagi banyak rumah tangga meskipun memiliki potensi untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi biaya listrik,” kata Randi.

Reformasi Kebijakan dan Insentif Dinanti

Untuk mendorong pengembangan PLTS atap yang lebih masif, Mutya Yustika menilai pemerintah perlu segera membenahi kebijakan yang ada. Ia menyebutkan sejumlah langkah yang mendesak, seperti mengembalikan skema net metering, merevisi sistem kuota kapasitas pemasangan, dan membuka ruang lebih luas bagi model pembiayaan perusahaan jasa energi (Energy Service Company/ESCO). Tak kalah penting, pemerintah juga diharapkan memperluas regulasi yang mencakup penggunaan sistem penyimpanan energi baterai. “Pengembangan PLTS juga tidak dapat dilakukan secara terpisah. Hal ini harus didukung oleh investasi dalam jaringan listrik modern dan tangguh serta langkah-langkah untuk mengatasi hambatan transmisi yang terus membatasi perluasan jaringan, keandalan, dan integrasi sumber energi baru,” ucap Mutya. Reformasi ini, menurutnya, akan membuat PLTS atap lebih terjangkau bagi rumah tangga, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, ketahanan energi nasional bisa diperkuat secara bertahap.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar