Polda Metro Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan KAI di Tanah Abang

- Kamis, 02 Juli 2026 | 05:25 WIB
Polda Metro Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan KAI di Tanah Abang
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penetapan ini muncul setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya praktik penyerobotan yang terjadi jauh sebelum pemerintah berencana merelokasi warga dari bantaran rel kereta dan membangun rumah susun di atas lahan tersebut. Keempat tersangka terdiri dari satu individu yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga orang lainnya yang berperan sebagai kuasa hukum.

Empat Tersangka dan Perannya

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah berjalan. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah bergerak cepat menangani perkara ini. "Polda Metro sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga orang tersangka lainnya mendapat kuasa dari ahli waris. Artinya ini lebih menguatkan kembali bahwa lahan tersebut emang milik KAI," kata Sri Haryati dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 2 Juli 2026. Menurut Sri, pengakuan sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris itulah yang menjadi pangkal persoalan. Tiga orang lainnya kemudian bertindak seolah-olah memiliki kuasa legal untuk menguasai lahan tersebut.

Dasar Penetapan Tersangka

Kepolisian menjerat keempat orang tersebut dengan pasal terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan lahan. Langkah ini dinilai pemerintah sebagai sinyal kuat bahwa status kepemilikan lahan tersebut jelas berada di tangan PT KAI. Pemerintah, melalui Kementerian PKP, saat ini memilih untuk bersikap hati-hati. Mereka menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut, khususnya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sikap ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara proses hukum dan rencana pembangunan.

Langkah Selanjutnya: Penertiban dan Pembangunan Rusun

Setelah status lahan benar-benar dinyatakan bersih dan jelas secara hukum, pemerintah akan segera melakukan penertiban. Proses ini menjadi prasyarat utama sebelum pembangunan rumah susun (rusun) dapat dimulai. Rencana pembangunan rusun di atas lahan KAI ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk merelokasi warga yang tinggal di bantaran jalur kereta api. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, diharapkan proses relokasi dan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar