PARADAPOS.COM - Jakarta, 2 Juli 2026. Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berhasil meraih penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menjadi pengakuan internasional atas kontribusi sistem tersebut dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan di Indonesia. Prestasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dari tingkat desa.
Pengakuan Global untuk Tata Kelola Desa
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo, menyambut baik penghargaan ini. Menurutnya, pengakuan dari PBB ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata bahwa upaya Indonesia dalam membenahi pengelolaan keuangan di tingkat akar rumput mendapat perhatian dunia.
"Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, sistem yang dikembangkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejak mulai diterapkan pada 2015, Siskeudes telah digunakan secara bertahap di hampir 75 ribu desa. Angka tersebut setara dengan sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.
Apresiasi dan Langkah Strategis ke Depan
Atas capaian ini, PBB mengundang delegasi Indonesia untuk menerima penghargaan pada akhir Juni 2026. Delegasi tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keberhasilan Siskeudes juga mendapat sorotan positif dari Kementerian PANRB, yang menilainya sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan secara berjenjang, dari pusat hingga ke desa.
Momentum ini, lanjut La Ode, akan dimanfaatkan Kemendagri untuk memperkuat integrasi sistem. Pihaknya berencana menyatukan sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
"SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak (hanya) perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa," katanya.
Integrasi ini diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran di semua tingkat pemerintahan, sehingga program-program desa bisa lebih selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.
Mendorong Digitalisasi dan Transaksi Nontunai
Tak hanya berhenti pada integrasi sistem, Kemendagri juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa. Langkah konkretnya adalah dengan mengimplementasikan transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan. Hingga saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk transaksi nontunai, baru diterapkan di 67 kabupaten/kota.
Ke depan, Kemendagri berharap semakin banyak daerah yang beralih ke sistem transaksi digital. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Lebih penting lagi, digitalisasi ini dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Artikel Terkait
Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST Agrinas Jaladri, Perusahaan Fokus Perkuat Fondasi Bisnis Perikanan
Pesawat Sipil Hilang Kontak di Papua, Diduga Dibakar KKB di Yahukimo
Kejagung Tetapkan Perwira Polri Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Libatkan Oknum TNI
Kejagung Usut Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis