PLN dan Polisi Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal di Ruko Tambun Selatan, 12 Server Diamankan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 00:50 WIB
PLN dan Polisi Bongkar Tambang Bitcoin Ilegal di Ruko Tambun Selatan, 12 Server Diamankan
PARADAPOS.COM - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan pembongkaran sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga digunakan sebagai lokasi tambang bitcoin ilegal. Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas PLN bersama aparat kepolisian pada Selasa, 30 Juni 2026, berhasil mengamankan 12 unit server mining dan memutus sambungan listrik ilegal yang digunakan untuk menjalankan operasi kripto tersebut.

Kronologi Penemuan di Perumahan Puri Cendana

Video yang diunggah akun Instagram @mudamudi.pc menunjukkan momen pembongkaran ruko di kawasan Ruko RPC Puri Cendana. Dalam unggahan tersebut, tertulis keterangan: “Penemuan Pencurian Listrik Tambang Bitcoin llegal di area Ruko RPC Puri Cendana.” Di dalam ruangan, tampak jelas sejumlah peralatan kelistrikan dan MCB yang masih tersambung dengan aliran listrik. Suasana di lokasi cukup mencekam, dengan kabel-kabel berserakan dan perangkat mining yang masih menyala saat petugas masuk. "PLN baru saja membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi. Sebanyak 12 unit server mining diamankan dan sambungan listrik ilegal langsung diputus," demikian bunyi narasi dalam video tersebut.

Peran PLN dan Pengawalan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap saat tim kepolisian tengah melakukan pengawalan kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi diterjunkan untuk mendampingi petugas PLN ULP Tambun di lokasi. “Terkait informasi tersebut, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Saat pemeriksaan berlangsung, petugas catat meter PLN langsung mencurigai adanya kejanggalan. Pemakaian listrik di ruko itu tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa yang sengaja dipasang untuk menyedot daya listrik secara tidak sah. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ujarnya.

Tindakan Tegas dan Barang Bukti

Tanpa membuang waktu, petugas langsung memutus aliran listrik ke ruko tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk kabel dan berbagai peralatan pendukung operasi tambang bitcoin ilegal. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor PLN ULP Tambun untuk proses lebih lanjut. “Petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun. Selanjutnya, pihak PLN dengan didampingi anggota Pamobvit Polres Metro Bekasi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi,” tegas Budi.

Penyelidikan Kepolisian

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di ruko tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Sedang didalami ya," jelasnya singkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik atau pengelola ruko tersebut. Polisi masih menelusuri jejak digital dan aliran listrik ilegal yang digunakan untuk menjalankan operasi penambangan kripto di kawasan pemukiman tersebut.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar