PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pada Senin, 6 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama di lima wilayah kota, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada sesi pagi, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sesi sore hingga malam. Aturan ini hanya berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan menyasar kendaraan pribadi dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hari itu.
Jadwal dan Mekanisme Ganjil-Genap
Penerapan ganjil-genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi waktu yang telah ditetapkan. Pada pagi hari, aturan dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pada sore hingga malam hari, aturan berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sistem ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Jika tanggal hari itu ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.
Ruas Jalan yang Terdampak
Aturan ini menyebar di sejumlah titik strategis di Jakarta. Berikut rincian ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap berdasarkan wilayah:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terkena aturan ini. Pemerintah memberikan pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan, antara lain kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik. Selain itu, truk tangki bahan bakar, kendaraan pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK juga dikecualikan. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian juga tidak dikenai aturan ini.
Sanksi dan Penindakan
Bagi pengemudi yang nekat melanggar, sanksi sudah menanti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui dua metode, yaitu tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE. Petugas di lapangan akan memantau secara langsung, sementara kamera ETLE juga akan merekam setiap pelanggaran yang terjadi.
Alternatif Transportasi Umum
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil-genap, tersedia sejumlah alternatif transportasi umum di Jakarta. Pilihan tersebut meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online. Dengan begitu, mobilitas warga tetap bisa berjalan lancar meski kendaraan pribadi tidak dapat digunakan pada jam-jam tertentu.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY atas Dugaan Pelanggaran Etik
Viral Gaji Manajer Kopdes Rp10,5 Juta, Dosen S3 Bersaksi Hanya Terima Rp2,6 Juta per Bulan
KLH Pastikan Rehabilitasi Total TPA Jatiwaringin Usai Kebakaran, Hentikan Praktik Open Dumping
OJK Blokir 557 Ribu Rekening dan Amankan Rp674 Miliar dari Kasus Penipuan Sejak November 2024