PARADAPOS.COM - Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 2,5 hektare di kawasan pegunungan Gampong Meureu Bueng Ue, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Ribuan batang ganja dengan tinggi rata-rata satu hingga satu setengah meter dicabut dan dibakar langsung di lokasi pada hari yang sama setelah ditemukan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasdim 0101/Kota Banda Aceh, Letkol Inf Muhsin, dan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di perbukitan.
Perjalanan Ekstrem ke Lokasi di Tengah Hujan
Sebelum tiba di titik penemuan, puluhan personel TNI harus menempuh perjalanan yang cukup berat. Medan yang dilintasi berupa sungai dan lereng pegunungan yang licin akibat guyuran hujan. Perjalanan dari titik kumpul hingga ke lokasi ladang memakan waktu sekitar satu jam.
Sesampainya di sana, petugas langsung bergerak cepat. Ribuan batang ganja yang tumbuh subur di lereng dicabut dari akar hingga ke pangkalnya. Tanaman yang diperkirakan telah berusia dua hingga tiga bulan itu kemudian dikumpulkan dan dibakar di tempat.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan sejumlah pupuk yang diduga digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman terlarang tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ladang tersebut sengaja dikelola secara intensif.
Laporan Warga Jadi Kunci Pengungkapan
Letkol Inf Muhsin menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pertanian mencurigakan di kawasan perbukitan.
"Atas dasar laporan masyarakat, kami menemukan lahan penanaman ganja ini seluas kurang lebih 2,5 hektare dan hari ini langsung kami laksanakan pemusnahannya," kata Letkol Inf Muhsin.
Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, usia tanaman ganja tersebut diperkirakan berkisar antara dua hingga tiga bulan.
"Kalau kita lihat usia tanam pohon ganja ini kurang lebih sekitar dua sampai tiga bulan," ujarnya.
Pemilik Ladang Masih Buron
Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau pengelola ladang ganja tersebut belum berhasil ditemukan. Petugas menduga pelaku telah melarikan diri lebih dulu sebelum lokasi itu diketahui aparat.
Kodim 0101/Kota Banda Aceh menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengusut kepemilikan ladang ganja tersebut. Upaya pencegahan juga akan diperketat guna mengantisipasi aktivitas serupa di kawasan pegunungan Aceh Besar.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY atas Dugaan Pelanggaran Etik
Viral Gaji Manajer Kopdes Rp10,5 Juta, Dosen S3 Bersaksi Hanya Terima Rp2,6 Juta per Bulan
KLH Pastikan Rehabilitasi Total TPA Jatiwaringin Usai Kebakaran, Hentikan Praktik Open Dumping
OJK Blokir 557 Ribu Rekening dan Amankan Rp674 Miliar dari Kasus Penipuan Sejak November 2024