OJK Blokir 557 Ribu Rekening dan Amankan Rp674 Miliar dari Kasus Penipuan Sejak November 2024

- Senin, 06 Juli 2026 | 07:25 WIB
OJK Blokir 557 Ribu Rekening dan Amankan Rp674 Miliar dari Kasus Penipuan Sejak November 2024
PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 557.751 rekening telah berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan korban ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Puncak Gunung Es Kejahatan Keuangan

Friderica mengakui bahwa angka tersebut kemungkinan besar baru sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan mereka telah menjadi korban penipuan,” ujarnya. Menurut pengamatannya di lapangan, masih banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan. Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya. Friderica juga menekankan bahwa besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC membuktikan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, ia memberi catatan penting: ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.

Modus Operandi dan Celah Sistem

Dari perspektif anti pencucian uang (APU), praktik penipuan umumnya memanfaatkan sejumlah celah. Friderica menjelaskan bahwa pelaku kerap menggunakan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara. Berbagai jalur tersebut, tuturnya, dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.

Empat Aspek Penguatan Sistem Keuangan

Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan. OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat. Pertama, tata kelola dan kepatuhan. Kedua, efektivitas customer due diligence. Ketiga, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi. Keempat, upaya pencegahan. “Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica. Selain itu, OJK menekankan empat langkah yang perlu diperkuat bersama. Langkah-langkah itu meliputi mempercepat dan mengefektifkan pertukaran informasi, meningkatkan kualitas pertukaran intelijen, mempercepat pemblokiran rekening dan aset, serta membangun kapasitas dan berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan. OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat tiga komitmen bersama. Pertama, memperkuat pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Kedua, meningkatkan kemampuan deteksi melalui sistem deteksi fraud dan mekanisme penanganan kasus. Ketiga, memperdalam kolaborasi di tingkat nasional maupun lintas negara.

Kerugian Fantastis di Asia Timur dan Tenggara

Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyebutkan kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 telah mencapai sekitar USD37 miliar. Angka ini berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). “Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” ungkap Gita. Ia mengingatkan bahwa di balik setiap kasus penipuan terdapat individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, pelaku usaha yang mengalami gangguan operasional, hingga wirausahawan yang kehilangan modal untuk mengembangkan usahanya. Di luar kerugian finansial, setiap penipuan yang berhasil dilakukan juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan. Gita memandang Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang mayoritas merupakan UMKM. Meski demikian, ia turut mengingatkan risiko kejahatan keuangan seiring dengan transformasi teknologi. Menurutnya, melalui kemitraan strategis dengan OJK, UNODC juga telah mendukung Indonesia dalam memperkuat penanganan tindak pidana keuangan terkait penipuan dan mendorong kerja sama lintas negara. Gita menilai, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif melalui pembentukan IASC dan penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta sektor jasa keuangan. “Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” tutup Gita.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar