Istri dan Kekasih Gelap Jadi Tersangka Pembunuhan Pengusaha Bengkel di Purwokerto demi Kuasai Harta

- Senin, 06 Juli 2026 | 19:00 WIB
Istri dan Kekasih Gelap Jadi Tersangka Pembunuhan Pengusaha Bengkel di Purwokerto demi Kuasai Harta

PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Kota Banyumas akhirnya mengungkap tabir kelam di balik tewasnya Eddy Mulyono Subagyo (67), seorang pemilik bengkel mobil di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Bukan sekadar perampokan biasa, penyelidikan mengarah pada skandal rumit yang melibatkan orang terdekat korban: istrinya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2026, dan polisi telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk istri korban yang diduga merencanakan pembunuhan bersama kekasih gelapnya demi menguasai harta warisan.

Pertemuan di Dunia Maya yang Berujung Petaka

Semua berawal dari sebuah interaksi di media sosial. IY (61), istri korban, berkenalan dengan seorang pria bernama AM. Kedekatan yang awalnya hanya obrolan ringan itu perlahan berubah menjadi hubungan asmara yang terlarang. Selama kurang lebih enam bulan, hubungan gelap ini terus berlangsung tanpa sepengetahuan sang suami. Namun, dari sinilah benih-benih kejahatan mulai ditanam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa laporan kehilangan nyawa tersebut masuk pada 27 Juni 2026. "Perkara ini bermula adanya laporan yang kami terima pada 27 Juni 2026. Korban dalam perkara ini adalah Eddy Mulyono Subagyo alias Bagyo," ujar Kombes Pol Petrus dalam konferensi pers.

Rencana Matang Dua Bulan Sebelum Eksekusi

Yang membuat kasus ini semakin mencekam adalah tingkat perencanaannya. Menurut hasil pendalaman polisi, sekitar dua bulan sebelum eksekusi, IY dan AM sudah mulai menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Eddy. Mereka tidak sendiri. AM, yang diduga berperan sebagai otak di balik skenario ini, mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk turun tangan langsung.

Motifnya pun terbilang klasik namun mematikan: asmara dan harta. "Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasai harta korban," ungkap Kapolresta. Korban yang dikenal sebagai pengusaha bengkel mobil yang mapan menjadi target utama perampasan harta yang direncanakan dengan dingin oleh orang-orang terdekatnya.

Malam Eksekusi: Jeratan Kabel dan Pukulan Balok Kayu

Saat malam yang telah ditentukan tiba, suasana rumah di Arcawinangun berubah menjadi tempat eksekusi yang mengerikan. IY, dengan perannya sebagai istri, diduga telah menyiapkan alat-alat maut. Seutas kabel listrik sepanjang dua meter disiapkan untuk menjerat leher suaminya sendiri. Tak hanya itu, sebuah balok kayu juga telah disediakan sebagai alat pemukul untuk memastikan korban tidak bisa melawan.

Di sisi lain, AM bersama dua rekannya, JM dan RS, sudah berada di lokasi untuk menjalankan aksi. Mereka bekerja sama dalam satu skema yang rapi. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, para pelaku tidak langsung menyerah. Mereka berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan rumah yang sunyi dengan mayat sang pemilik bengkel.

Pengejaran dan Barang Bukti yang Mengerikan

Tim Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat. IY, yang masih berada di Banyumas, menjadi orang pertama yang diamankan. Sementara itu, AM, JM, dan RS yang sempat melarikan diri ke kampung halaman mereka di Kabupaten Pandeglang, tidak bisa bernafas lega. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menangkap mereka di rumah masing-masing setelah beberapa waktu menjadi buronan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman itu. Di antaranya adalah kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau tajam, serta pakaian yang dikenakan korban dan para pelaku saat kejadian berlangsung.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam mereka dengan pidana paling berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikan untuk memastikan tidak ada satu pun detail peristiwa yang terlewat dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Purwokerto ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar